Lingkar keadilan BANYUMAS — Upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin terus dilakukan jajaran Polresta Banyumas. Melalui Polsek Purwokerto Selatan, sidang tindak pidana ringan (tipiring) digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jumat (17/4/2026).
Dalam sidang tersebut, terdakwa berinisial SN, warga Purwokerto Selatan, terbukti secara sah menjual miras tanpa izin resmi. Hakim menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu subsider kurungan tujuh hari.
Proses persidangan menghadirkan saksi dari kepolisian serta berlangsung tertib, mulai dari pembacaan dakwaan oleh penuntut umum hingga pemeriksaan saksi dan terdakwa.
“Ini menjadi pelajaran bagi kami dan warga lain agar tidak melanggar aturan,” ujar salah satu pengunjung sidang.
Sementara itu, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari cipta kondisi untuk menjaga ketertiban masyarakat. Miras kerap menjadi awal dari rantai masalah, mulai dari pelanggaran ringan hingga tindak kriminal serius.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal. Harapannya, ada efek jera sehingga masyarakat tidak lagi melakukan pelanggaran serupa,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib dan lancar. Penindakan ini diharapkan mampu menciptakan wilayah Kabupaten Banyumas yang lebih kondusif.




Posting Komentar