-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Polresta Banyumas Ringkus Pencuri Kabel Tower BTS di Rawalo, Satu Pelaku Buron

Lingkar keadilan, BANYUMAS – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) kabel di tower BTS yang terjadi di wilayah Kecamatan Rawalo. Dalam pengungkapan ini, satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pencarian.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 05.44 wib di tower XL Smart yang berlokasi di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas. Pelaku diketahui berinisial RAES (26), warga Purbalingga, yang diduga beraksi bersama seorang rekannya berinisial E.H.

Dari hasil penyidikan, aksi pencurian tersebut menyebabkan kerugian pihak perusahaan, PT Mitra Karsa Utama, senilai Rp5 juta. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga ikat serabut tembaga, dua tang potong, satu tang biasa dan satu obeng yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Sementara itu, salah satu saksi, Saryono, menyebut kejadian ini pertama kali diketahui saat dilakukan pengecekan rutin di lokasi tower. “Saat dicek, kabel sudah dalam kondisi terpotong dan sebagian hilang. Kami langsung melaporkan ke pihak kepolisian,” ungkapnya.

Kapolresta menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terlibat.

Kini, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas. Pelaku RAES dijerat Pasal 477 (1) huruf f, g atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman penjara sembilan tahun.

Posting Komentar

Posting Komentar