Lingkar keadilan, PURWOKERTO - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Purworejo melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Seremoni penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan oleh Vice President KAI Daop 5 Purwokerto, Mohamad Arie Fathurrochman bersama Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Widi Trismono, yang berlangsung di Yogyakarta pada Rabu (8/4/2026).
Vice President KAI Daop 5 Purwokerto, Mohamad Arie Fathurrochman menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan penanganan serta penyelesaian persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi yang dihadapi oleh KAI.
”Latar belakang dari kerja sama ini salah satunya adalah penanganan permasalahan aset milik KAI. Dalam praktiknya, masih ditemukan kasus penyerobotan maupun pemanfaatan aset tanpa izin oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Arie.
KAI Daop 5 Purwokerto memiliki aset tanah di Kab. Purworejo dengan luas aset yang tercatat sebesar 911.366 m2. Dari jumlah luas tersebut, terbagi menjadi dua, yaitu aset tanah Right of Way (ROW) seluas 139.407 m2 dan tanah Non ROW seluas 771.959 m2. Tanah Non ROW yang sudah bersertifikat seluas 652.421 m2 (85%).
Lebih lanjut, Arie menegaskan bahwa seluruh aset KAI merupakan bagian dari kekayaan negara yang harus dijaga bersama. Ia berharap kerja sama ini dapat menjadi solusi atas berbagai permasalahan hukum yang dihadapi saat ini, sekaligus sebagai langkah antisipatif terhadap potensi persoalan di masa mendatang.
“Kami mengapresiasi dukungan dari Kejaksaan Negeri Purworejo. Kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen dalam menjaga aset negara yang dikelola KAI,” jelas Arie.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Widi Trismono menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini menjadi wujud konkret dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kerja sama ini, diharapkan penanganan permasalahan hukum dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan memberikan kepastian hukum, sehingga pada akhirnya turut mendukung pelayanan publik yang lebih optimal, khususnya yang berkaitan dengan operasional dan aset perkeretaapian.




Posting Komentar