-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Kami Ingin Kepastian! Keluarga Almarhumah Latifa Kecewa Sidang Perdana di PN Banyumas Ditunda

Lingkar keadilan, Banyumas - Sidang perdana perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pelajar di Jalan Raya Jendral Soedirman, tepatnya di depan toko pertanian, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, ditunda mendadak di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Kamis (23/4/2026). Penundaan tersebut memicu kekecewaan keluarga korban yang sejak pagi telah hadir untuk mengikuti jalannya persidangan.

Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB, tiba-tiba diundur menjadi pukul 14.00 WIB. Keluarga korban mengaku tidak menerima penjelasan resmi terkait alasan perubahan jadwal tersebut.

“Kami sebagai orang tua ingin tahu sampai di mana proses kasus kecelakaan yang menimpa anak saya. Sesuai jadwal harusnya jam 10 pagi, tapi tiba-tiba diundur jadi jam 14.00. Tidak ada informasi yang jelas,” ujar Rasdi, orang tua korban, di lingkungan PN Banyumas.

Meski kecewa, keluarga korban memilih bertahan di lokasi pengadilan. Mereka menegaskan tidak akan pulang sebelum mengetahui perkembangan sidang kasus yang telah menewaskan Latifa Fawwas Solekha.

“Keluarga masih menunggu. Belum ada yang pulang karena kami ingin tahu perkembangan kasus ini,” kata Wandi, kerabat korban.

Sumber di PN Banyumas menyatakan penundaan bukan berasal dari pihak pengadilan. Menurutnya, pengadilan telah siap menjalankan sidang sejak pagi hari.

“Bahkan dari pukul 08.00 kami sudah siap. Namun kami menunggu terlebih dahulu konfirmasi dari Kejaksaan. Jadi bukan dari kami terkait tertundanya waktu penjadwalan sidang,” ujar sumber tersebut.

Namun hingga menjelang waktu sidang yang dijadwalkan ulang, keluarga korban mengaku belum memperoleh informasi rinci mengenai alasan keterlambatan yang terjadi.

Perkara kecelakaan tersebut tercatat terjadi pada 15 Desember 2025. Korban, Latifa Fawwas Solekha (16), meninggal dunia dalam insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan pickup di wilayah Sokaraja.

Kasus ini kini memasuki tahap persidangan setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 14/Pid.Sus/2026/PN Bms.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Wisnu Pujiond alias Puji, seorang sopir kendaraan pickup, yang diduga terlibat dalam kecelakaan yang merenggut nyawa korban.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini terdiri dari Ahmad Arif Hidayat, M.H., Angkat Puenta Pertama, M.H., dan Amanda Adelina, M.H.

Kuasa hukum keluarga korban, advokat H. Djoko Susanto, S.H., menegaskan pihaknya menaruh harapan besar agar proses persidangan berlangsung objektif dan terbuka.

“Kami berharap sidang ini dapat berjalan secara adil, terbuka, dan terang benderang, sehingga keadilan bagi almarhumah dapat benar-benar terwujud,” ujarnya.

Perkara kecelakaan maut di Sokaraja sebelumnya sempat menyita perhatian warga setempat. Hingga berita ini diturunkan, suasana di PN Banyumas masih dipenuhi keluarga dan kerabat korban yang menunggu sidang dimulai pada pukul 14.00 WIB.

0

Posting Komentar