Lingkar keadilan, PURWOKERTO - Proses hukum atas kasus dugaan kekerasan yang terjadi sejak Desember 2025 kini memasuki babak baru melalui pelaksanaan rekonstruksi tahap kedua Selasa (14/4/2026). Rekonstruksi digelar oleh penyidik Satreskrim Polresta Banyumas, di tempat kejadian perkara di Karangrau Kecamatan Sokaraja.
Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari aparat kepolisian Polsek Sokaraja, Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polresta Banyumas, jajaran Kejari Banyumas, orang tua korban, para saksi, hingga kuasa hukum korban.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banyumas, Amanda Adelina SH, MH, menyampaikan bahwa rekonstruksi ini bertujuan memperjelas rangkaian peristiwa pidana yang melibatkan anak berkonflik dengan hukum.
"Rekonstruksi ini untuk mempertegas gambaran bagaimana tindak pidana itu terjadi. Namun masih ada beberapa adegan yang belum diperagakan karena sejumlah pihak tidak hadir," ujarnya.
Advokat Eko Priatin, S.H., selaku kuasa hukum dari Peradi SAI Purwokerto yang mendampingi pihak korban, mengungkapkan bahwa terdapat 31 adegan yang diperagakan dalam agenda tersebut.
"Adanya sejumlah adegan tambahan yang muncul berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan kepolisian", kata Eko.
Jalannya proses rekonstruksi ini dilaksanakan secara tertutup dan tidak diizinkan untuk diliput secara langsung oleh media. Hal ini dikarenakan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, baik pelaku maupun saksi, merupakan anak di bawah umur, sehingga kerahasiaan identitas dan perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meskipun berlangsung tertutup, hasil rekonstruksi mengungkap adanya kontradiksi yang tajam di lapangan dengan munculnya dua versi kronologi yang berbeda.
"Kami mencatat bahwa keterangan yang diberikan oleh Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Saksi 1 cenderung memiliki kesamaan, namun versi tersebut disanggah oleh korban beserta Saksi 2 dan Saksi 3 yang menyatakan keberatan terhadap sejumlah adegan yang diperagakan", ujar Eko.
Menanggapi perbedaan versi tersebut, Eko Priatin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini guna memastikan keadilan bagi orang tua korban yang telah mempercayakan pendampingan hukum kepada timnya.
"Ke depan, dimungkinkan adanya pengembangan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan maupun pelaksanaan rekonstruksi lanjutan jika diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya", pungkas Eko.




Posting Komentar