-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto Terima Aduan Dugaan Penelantaran Anak oleh Oknum Anggota TNI

​Lingkar Keadilan, PURWOKERTO – Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto secara resmi menerima pengaduan dari seorang wanita bernama Serliani Cahya Ningrum terkait dugaan penelantaran anak dan kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota TNI berpangkat Pratu dengan inisial F.

​Dalam keterangannya, Serliani mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalin hubungan selama tiga tahun dengan oknum yang bertugas di Satbekang dan Mabesad Jakarta Pusat tersebut. Namun, setelah melahirkan bayi yang kini berusia dua bulan, oknum tersebut diduga tidak menunjukkan iktikad baik untuk bertanggung jawab.

​Dugaan Kekerasan Fisik: Korban mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik dari oknum tersebut selama masa kehamilan saat menuntut pertanggungjawaban.

​Penelantaran Anak: Oknum terkait diduga enggan mengakui dan menafkahi darah dagingnya sendiri demi menjaga status lajang dan kariernya.

​Selama masa kehamilan, korban mengaku sering diancam dan diminta untuk menyembunyikan kondisinya dari pihak keluarga maupun publik.

Korban membeberkan bahwa oknum tersebut sempat meminta agar bayi yang lahir diberikan kepada orang lain, namun ditolak keras oleh korban yang memilih mengasuh anaknya sendiri.

Penasihat hukum korban, Advokat H. Djoko Susanto, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas, terutama dalam memperjuangkan hak-hak dasar sang anak.

​"Kami dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto akan memperjuangkan hak pengakuan, kesejahteraan, serta pendidikan bagi anak klien kami. Saudari Serliani sangat siap untuk melakukan tes DNA kapan pun guna membuktikan kebenaran status anak tersebut demi keadilan," ujar Advokat H. Djoko Susanto, S.H. saat memberikan keterangan pers.

​Saat ini, pihak kuasa hukum sedang mempersiapkan langkah-langkah prosedural untuk memastikan proses hukum berjalan dengan semestinya dan klien mendapatkan perlindungan yang diperlukan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pratu P maupun institusi tempat yang bersangkutan berdinas terkait.

Posting Komentar

Posting Komentar