Lingkar keadilan, BANYUMAS - Kasus hukum yang melibatkan perumahan Sapphir Mansion memasuki babak baru. Kuasa hukum pelapor, Djoko Susanto, S.H., mengonfirmasi bahwa perkara atas nama kliennya, Hendi Saputra, kini telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Pihak kepolisian telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 21 April, yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Banyumas pada hari ini.
Dalam surat tersebut, Nasir Abdullah Basalamah tercatat sebagai pihak terlapor.
"Perkara ini sudah masuk tatanan penyidikan. Terlapornya adalah Nasir Abdullah Basalamah, selaku pihak PT yang bertanggung jawab terhadap lokasi perumahan Safir Mansion," ujar Djoko Susanto saat memberikan keterangan Jum'at (24/4/2026).
Dengan dilimpahkannya berkas tersebut, pihak pelapor kini menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Banyumas terkait pemeriksaan kelengkapan berkas perkara sebelum melangkah ke proses hukum selanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang melibatkan perumahan Sapphire Mansion di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, memasuki babak baru. Laporan yang diajukan oleh salah satu konsumen, Hendy Saputra, kini resmi ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Satreskrim Polresta Banyumas.
Penasihat Hukum pelapor, Djoko Susanto, S.H., menyampaikan bahwa peningkatan status ini menunjukkan adanya temuan unsur tindak pidana yang kuat dalam perkara tersebut.
"Setelah proses berjalan hampir satu tahun sejak laporan dibuat pada Maret 2025, akhirnya diperoleh kepastian hukum dengan naiknya status ke tahap penyidikan," ujar Djoko Susanto dalam konferensi pers di Purwokerto.
Ia juga mengapresiasi kinerja Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Petrus, yang dinilai memberikan prioritas pada penegakan asas kepastian hukum bagi masyarakat.
Korban sekaligus pelapor, Hendy Saputra, membeberkan sejumlah kejanggalan yang dialaminya terkait unit hunian yang dibelinya.
Meski membeli unit dengan harga mendekati Rp1 miliar, status dalam sertifikat tanah justru tertulis sebagai Rumah Sederhana dan Sangat Sederhana Plus (RSS).
Lahan yang merupakan bekas tanah desa tersebut memiliki SK Gubernur yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah sederhana, namun kenyataannya dibangun hunian mewah komersial.
Berdasarkan penelusuran di Dinperkim Kabupaten Banyumas, ditemukan fakta bahwa site plan perumahan tersebut telah dicabut.
Akibat tidak adanya dokumen PBB/PBG yang valid, konsumen mengalami penolakan saat mengajukan top up kredit di perbankan.
"Ini menjadi kendala di perbankan, kami mengalami penolakan saat mengajukan top up kredit di perbankan" ungkap Hendi.
Tuntutan Konsumen, Hendy Saputra menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil setelah upaya audiensi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Banyumas tidak membuahkan titik temu.
"Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi ada indikasi niat jahat karena ketidaksesuaian peruntukan lahan dan status bangunan. Kami berharap hukum tidak tumpul ke atas dan hak-hak konsumen dapat dipulihkan," tegas Hendy.
Dengan naiknya kasus ini ke penyidikan, pihak kuasa hukum mendesak kepolisian untuk segera memanggil pihak-pihak terkait dari pengembang (PT Lingga Jati Permai) guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.





Posting Komentar