-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Insiden KA di Bekasi, KAI Daop 5 Purwokerto Sampaikan Permohonan Maaf, Sejumlah Perjalanan KA Dibatalkan

Lingkar keadilan, PURWOKERTO - PT. KAI Daop 5 Purwokerto menyampaikan permohonan maaf kepada para pelanggan atas pembatalan sejumlah perjalanan kereta api akibat masih berlangsungnya proses evakuasi rangkaian KA di Bekasi Timur, Jawa Barat. Penanganan insiden tersebut telah dilakukan sejak Senin (27/4) hingga Selasa (28/4), dan KAI terus berupaya agar jalur dapat segera kembali normal.

Untuk menjamin keselamatan perjalanan dan pelanggan, KAI melakukan rekayasa pola operasi, termasuk pembatalan sejumlah perjalanan KA karena tingginya tingkat keterlambatan.

“KAI Daop 5 Purwokerto menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada para pelanggan. Kami juga telah mengirimkan pemberitahuan melalui SMS dan WhatsApp terkait pembatalan perjalanan KA terdampak,” ujar Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin.

Berikut daftar KA yang melintas wilayah Daop 5 Purwokerto dan dibatalkan (data per pukul 08.00 WIB):

KA batal tanggal 27 April 2026:

1. KA 76B Mataram (Pasarsenen – Solobalapan) 

2. KA 150 Singasari (Pasarsenen – Blitar)

3. KA 64B Manahan (Gambir – Solobalapan)

4. KA 258 Progo (Pasarsenen – Lempuyangan)


KA batal tanggal 28 April 2026:

1. KA 56F–53F Purwojaya (Cilacap – Gambir)

2. KA 58F–59F Purwojaya (Gambir – Cilacap)

3. KA 143B Madiun Jaya (Madiun – Pasarsenen)

4. KA 75B Mataram (Solo Balapan – Pasarsenen)

5. KA 149 Singasari (Blitar – Pasarsenen)

6. KA 61B Manahan (Solo Balapan – Gambir)

7. KA 257 Progo (Lempuyangan – Pasarsenen)

KAI memastikan pelanggan terdampak akan mendapatkan layanan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pengembalian bea tiket sebesar 100% di luar bea pesan untuk perjalanan yang dibatalkan oleh KAI. 

Proses refund dapat dilakukan melalui loket stasiun maupun Contact Center 121 di nomor 021-121, serta melalui aplikasi Access by KAI menggunakan fitur VoIP.

Untuk wilayah Daop 5 Purwokerto, layanan pembatalan tiket melalui loket tersedia di empat stasiun, yaitu Purwokerto, Kroya, Cilacap, dan Kutoarjo.

Adapun batas waktu pengajuan pembatalan dan pengembalian bea adalah maksimal tujuh hari sejak tanggal dan jam keberangkatan yang tertera pada tiket.

KAI Daop 5 Purwokerto tetap berkomitmen mengutamakan keselamatan, kenyamanan, dan pelayanan kepada pelanggan, serta terus berkoordinasi dalam upaya pemulihan operasional.

“Kami akan terus menyampaikan pembaruan informasi terkait penanganan dan perjalanan KA. Masyarakat dapat mengakses informasi melalui Contact Center KAI121 dan kanal resmi media sosial KAI,” tutup As’ad.

0

Posting Komentar