Lingkar keadilan, PURWOKERTO – Konser musik di GOR Satria Purwokerto yang seharusnya jadi ajang seru-seruan, justru dimanfaatkan komplotan pencuri asal Jakarta untuk beraksi. Namun, pelarian mereka berakhir antiklimaks. Hanya dalam waktu kurang dari tiga jam, Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil meringkus lima pelaku saat hendak kabur menggunakan kereta api.
Kronologi Kejar-kejaran Kilat
Aksi bermula pada Sabtu (28/2/2026) malam. Seorang korban berinisial AT (19) melapor kehilangan ponselnya sekitar pukul 22.00 WIB. Tak pakai lama, tim Sat Reskrim langsung bergerak melakukan pengejaran cepat.
Hasilnya luar biasa. Pada pukul 00.45 WIB, polisi berhasil mencegat para pelaku di Stasiun Bumiayu, Kabupaten Brebes. Mereka diringkus tepat sebelum sempat meloloskan diri kembali ke Jakarta.
Modus "Rusuh" dan Estafet Barang
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, mengungkapkan bahwa komplotan ini sudah menyusun skenario matang sebelum masuk ke area konser. Mereka bukan penonton biasa, melainkan tim yang berbagi peran secara profesional:
Eksekutor: Membuat kegaduhan dan mendorong penonton di tengah kerumunan untuk mengalihkan perhatian.
Pemetik: Mengambil ponsel korban saat situasi mulai ricuh.
Tim Estafet: Memindahkan barang curian dari satu tangan ke tangan lain hingga disimpan dalam tas khusus.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 11 unit ponsel berbagai merek dan sebuah tas cokelat yang digunakan untuk menyembunyikan hasil jarahan. Kelima tersangka yang diamankan terdiri dari empat pria dan satu perempuan, yakni: NH (29), RP (20), AY (16), S (31) dan SB (19).
"Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta jaringan yang terlibat dalam aksi lintas provinsi ini," ujar Kombes Pol Petrus Silalahi.
Kini, kelima "tamu tak diundang" asal Jakarta tersebut harus mendekam di sel tahanan untuk penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang pencurian yang dilakukan secara bersekutu, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.




Posting Komentar