Lingkar keadilan PURWOKERTO – Kerja keras Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan bersama Tim Resmob Polresta Banyumas dalam memburu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya membuahkan hasil. Seorang pria berinisial W (39) alias Gembel, berhasil diringkus petugas di wilayah Kelurahan Berkoh pada Sabtu (28/2/2026).
Penangkapan ini merupakan buntut dari peristiwa pencurian yang menimpa AY (30) di teras rumah kontrakannya, Jalan Karanggayam, Kelurahan Teluk, pada Juli 2025 lalu. Saat itu, korban sempat memergoki pelaku yang sedang menyalakan motor Honda Beat miliknya. Meski sempat berteriak dan mengejar, pelaku berhasil meloloskan diri.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku beraksi menggunakan kunci palsu.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Motor hasil curian tersebut dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Kombes Pol Petrus.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, STNK, dan jaket yang dikenakan pelaku saat beraksi. Atas perbuatannya, "Gembel" kini terancam hukuman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 477 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.




Posting Komentar