Lingkar keadilan, PURWOKERTO – Pengusaha asal Purwokerto, Hendi Aliansah, melalui kuasa hukumnya H. Djoko Susanto, S.H., melayangkan somasi terbuka terhadap mantan Bupati Kebumen, M. Yahya Fuad. Persoalan ini dipicu oleh tunggakan pajak sebesar Rp750 juta yang harus ditanggung Hendi akibat penggunaan bendera perusahaannya, PT Mahagra Adikarya, dalam proyek pembangunan jalan di Kebumen pada tahun 2016.
Duduk Perkara
Pada tahun 2016, PT Mahagra Adikarya milik Hendi Aliansah dipinjam oleh M. Yahya Fuad untuk mengerjakan proyek infrastruktur jalan dengan nilai kontrak mencapai Rp21 miliar. Namun, pelaksanaan proyek tersebut sepenuhnya dikelola oleh PT Trada milik Yahya Fuad.
Masalah muncul ketika Yahya Fuad tersangkut kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan pajak yang dilakukan kemudian menemukan adanya kewajiban pajak yang belum terselesaikan sebesar Rp750 juta. Karena secara legalitas proyek tersebut menggunakan nama PT Mahagra, otoritas pajak membebankan tagihan tersebut kepada Hendi Aliansah.
Kerugian Materiil dan Somasi
Hendi Aliansah mengaku telah berupaya menyelesaikan kewajiban pajak tersebut secara bertahap karena adanya ancaman penyitaan aset pribadi oleh Kantor Pajak Pratama Purwokerto. Hingga saat ini, pihak Yahya Fuad baru memberikan kompensasi sebesar Rp100 juta, yang dinilai jauh dari total kerugian yang dialami.
Dalam somasinya, pihak Hendi menuntut pertanggungjawaban total sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar, yang mencakup:
Pengembalian Dana Pajak: Sebesar Rp750 juta yang telah dibayarkan ke negara.
Jasa Bendera: Sebesar Rp130 juta yang sebelumnya sempat disita/dikembalikan ke KPK.
Ganti Rugi & Keuntungan: Estimasi keuntungan proyek dan kompensasi kerugian imateriel lainnya sebesar Rp600 juta.
"Klien kami merasa dizalimi karena harus menanggung beban pajak dari proyek yang hasilnya tidak ia nikmati. Kami meminta saudara M. Yahya Fuad untuk segera menyelesaikan kewajibannya secara kekeluargaan sebelum kami menempuh jalur hukum yang lebih tegas," ujar H. Djoko Susanto, S.H. dalam keterangannya.
Hingga rilis ini dikeluarkan, pihak Hendi Aliansah menyatakan kesulitan untuk menjalin komunikasi langsung dengan mantan Bupati Kebumen tersebut setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa hukumannya.




Posting Komentar