-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Waspada Jam Rawan! Rumah Warga Papringan Disatroni Pencuri Saat Dini Hari, Ponsel dan Uang Raib

Lingkar Keadilan, BANYUMAS - Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Papringan, Kecamatan Banyumas. Pelaku diketahui merupakan residivis yang sudah dua kali terlibat kasus pencurian dengan modus serupa.

Kapolresta Banyumas melalui Kasat reskrim menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban bernama Supriyatin (49), warga Desa Papringan, Banyumas, kehilangan uang tunai dan satu unit handphone setelah rumahnya disatroni pelaku.

Pelaku berinisial MK (52), warg Desa Pasinggrangan, Kecamatan Banyumas. Ia beraksi dengan cara merusak instalasi jendela kamar menggunakan obeng untuk masuk ke dalam rumah korban.

“Pelaku sebelumnya melintas di depan rumah korban pada Kamis siang dan sudah memiliki niat mencuri. Dini hari berikutnya, pelaku kembali ke lokasi dan masuk melalui jendela kamar yang tidak terkunci,” ungkap petugas, Selasa (25/2/2026).

Setelah berhasil masuk ke rumah, pelaku mengambil dua tas milik korban yang berisi uang tunai dengan total Rp 2.875.000. Selain itu, pelaku juga membawa kabur satu unit handphone warna biru muda yang berada di atas meja kamar.

Usai beraksi, pelaku keluar kebali melalui jendela yang sama. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. 

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone Infinix Smart 7, sebuah obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela, tas ransel dan tas selempang, senter kecil, hoodie hitam, serta penutup wajah.

“Pelaku merupakan residivis dua kali kasus pencurian. Saat ini pelaku telah kami amankan dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polresta Banyumas mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hingga dini hari. Warga diminta memastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik, tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah terlihat, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

0

Posting Komentar