-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Polresta Banyumas Bongkar Dugaan Praktik Prostitusi Online saat Operasi Pekat Ramadhan

Lingkar keadilan, BANYUMAS - Upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif selama bulan suci Ramadhan terus digencarkan Polresta Banyumas. Salah satunya melalui pengungkapan dugaan praktik prostitusi online yang beroperasi di wilayah Purwokerto Selatan.

Kasus ini terungkap saat jajaran Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas melaksanakan patroli dalam rangka Operasi Pekat pada Rabu (25/2/2026) malam. Berbekal informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di salah satu hotel di Jalan Sultan Agung, petugas kemudian melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 01.00 wib, petugas mendapati dugaan praktik prostitusi yang difasilitasi oleh seorang pria berinisial JH (35) di kamar nomor 116. Tersangka diduga berperan sebagai perantara atau mucikari dengan menawarkan pekerja seks komersial kepada pelanggan melalui aplikasi percakapan daring.

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang kami respons melalui patroli Operasi Pekat guna menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat selama Ramadhan,” ungkap Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi, uang tunai hasil transaksi, kunci kamar, bukti pembayaran, tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi pemesanan, serta buku tamu hotel.

Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk praktik yang meresahkan masyarakat, melanggar norma hukum, serta berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Banyumas.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan dari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 420 jo Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

0

Posting Komentar