-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Satresnarkoba Polresta Banyumas Bongkar Peredaran Obat Keras, Tersangka Diamankan Di Purwokerto Timur

Lingkar keadilan, BANYUMAS - Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan psikotropika dengan mengamankan seorang pria berinisial FS (26), warga Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, pada Senin (23/2/2026) malam.

Berawal dari informasi masyarakat, petugas melakukan penangkapan sekitar pukul 22.30 wib di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur. Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sebanyak 95 butir obat obatan yang tergolong dalam daftar G dan psikotropika yang diduga akan diedarkan kembali.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran obat obatan berbahaya yang berpotensi mengancam kesehatan serta mengganggu stabilitas keamanan di tengah masyarakat.

“FS kami amankan di kediamannya berikut obat psikotropika yang disembunyikan dengan cara diselipkan di bawah tempat tidur,” ujarnya.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 50 butir Alprazolam tablet 1 mg dalam kemasan silver, 45 butir obat berkemasan silver bergaris hijau dan kuning, lima butir Alprazolam tambahan yang disimpan di dalam dompet warna cokelat, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FS memperoleh obat obatan tersebut dengan cara membeli secara daring melalui aplikasi pesan instan dengan total nilai transaksi sebesar Rp1.280.000. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama tertentu. Selain untuk dikonsumsi pribadi, tersangka juga diduga berniat menjual kembali obat tersebut kepada pihak lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan.

“Kami tegaskan kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Selain membahayakan kesehatan, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada pidana. Jangan ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar", imbuhnya.

Posting Komentar

Posting Komentar