-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Satria Praja Banyumas Tegas, Melarang Intervensi Luar dalam Konflik Internal Desa Klapagading Kulon

​Lingkar Keadilan, BANYUMAS -  Ketua Umum Satria Praja Kabupaten Banyumas, Saifuddin, secara resmi mengeluarkan maklumat organisasi yang ditujukan kepada seluruh Kepala Desa dan jajaran Perangkat Desa di wilayah Kabupaten Banyumas. Maklumat ini merupakan respon tegas menyikapi dinamika pemerintahan yang terjadi di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon.

​Dalam pernyataan resminya, Saifuddin menginstruksikan kepada seluruh elemen pemerintahan desa di luar Klapagading Kulon untuk tidak ikut campur dalam urusan domestik desa tersebut. Hal ini ditekankan guna menjaga kondusivitas wilayah serta mencegah potensi gesekan horizontal antar-perangkat desa di Kabupaten Banyumas, Jumat (2/1/2026).

Saifuddin menegaskan bahwa persoalan yang terjadi di Klapagading Kulon bukanlah konflik lintas wilayah, melainkan persoalan internal administratif antara Kepala Desa dan perangkat desanya.

​"Urusan konflik di Desa Klapagading Kulon adalah sepenuhnya kewenangan Pemerintah Kabupaten Banyumas. Saat ini persoalan tersebut tengah ditangani oleh pihak Pemkab. Oleh karena itu, kami meminta seluruh pihak menahan diri dan menghormati proses yang sedang berjalan," tegas Saifuddin dalam maklumatnya.

​Satria Praja berkomitmen untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa dengan memastikan bahwa dinamika yang ada tidak diseret ke arah solidaritas semu yang justru berpotensi merusak tatanan organisasi.

​Latar Belakang Pemberhentian Perangkat Desa

Sebagaimana diketahui, Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 001 hingga 009 terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap sembilan perangkat desanya pada Jumat (2/1/2026).

​Keputusan tersebut diambil setelah melalui serangkaian prosedur administratif, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 yang berakhir pada 29 Desember 2025. Langkah ini diklaim sebagai upaya penegakan kedisiplinan setelah proses pembinaan tidak membuahkan hasil.

Satria Praja Kabupaten Banyumas meminta seluruh jajaran untuk:

​Mematuhi Himbauan: Tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam konflik di Klapagading Kulon.

​Mendukung Kondusivitas: Menjaga persatuan antar-perangkat desa dan tidak terprovokasi oleh isu yang berkembang.

​Menghormati Regulasi: Menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas agar tercapai solusi yang adil dan transparan.

​Dengan diterbitkannya maklumat ini, Satria Praja berharap stabilitas birokrasi di tingkat desa tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu oleh dinamika internal yang ada.

Posting Komentar

Posting Komentar