-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

​Geger di Wangon: Kades Klapagading Kulon Pecat 9 Perangkat Desa Sekaligus!

​Lingkar Keadilan, BANYUMAS – Stabilitas Pemerintahan Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, berguncang di awal tahun 2026. Kepala Desa Karsono secara resmi mengambil langkah ekstrem dengan memberhentikan sembilan perangkat desanya secara Tidak Dengan Hormat (PTDH), Jumat (2/1/2026).

​Keputusan berani ini tertuang dalam SK Kepala Desa Nomor 001 hingga 009 Tahun 2026. Alasan utama di balik pembersihan massal ini adalah tindakan para perangkat desa yang dinilai secara aktif merongrong kewibawaan pimpinan dan mengabaikan kedisiplinan.

​Alasan Pemecatan: Pembangkangan dan Indisipliner

​Dalam amar keputusannya, Karsono menegaskan bahwa kesembilan perangkat tersebut terbukti tidak taat dan melawan pucuk pimpinan pemerintahan desa. Meski peringatan lisan hingga tertulis telah dilayangkan sebelumnya, hal tersebut tidak digubris.

​“Yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti tidak taat dan melawan pimpinan,” tegas Karsono dalam naskah keputusan tersebut.

​Langkah tegas ini menyasar posisi strategis di struktur desa, mulai dari Sekretaris Desa hingga Kepala Dusun:

​Edi Susilo, S.H. (Sekretaris Desa)

​Agus Subarno, S.T. (Kaur Perencanaan)

​Rizki Maria Ulfah (Kaur Keuangan)

​Ratini, S.H. (Kaur Umum & TU)

​Jaril, S.H. (Kasi Pemerintahan)

​Nova Andriyanto (Kasi Pelayanan)

​Sodikin (Kepala Dusun II)

​Dedi Fitrianto (Kepala Dusun III)

​Ahmad Syaefudin (Kepala Dusun V)

​Aset Wajib Dikembalikan

​Pasca-keputusan ini ditetapkan, kesembilan orang tersebut kehilangan seluruh kewenangan, hak, dan kewajibannya sebagai aparatur desa. Kades Karsono juga memerintahkan agar seluruh fasilitas dan aset desa yang dibawa segera dikembalikan ke Pemerintah Desa Klapagading Kulon.

​Langkah ini diklaim sebagai upaya penyelamatan roda pemerintahan desa agar pelayanan publik kembali optimal tanpa hambatan internal. Pemecatan ini bersandar pada dasar hukum kuat, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Perbup Banyumas Nomor 16 Tahun 2008 tentang Disiplin Aparat Pemerintah Desa.

Karsono menjelaskan, ​Konflik internal yang meruncing selama dua tahun terakhir disebut menjadi pemicu utama keputusan ini. Karsono menilai langkah tegas tersebut harus diambil demi memulihkan pembangunan desa yang selama ini tersandera oleh ketidakharmonisan antara pimpinan dan staf.

​Alasan Pemecatan: Pembangkangan hingga Indisipliner

​Dalam keterangannya, Karsono membeberkan sejumlah pelanggaran berat yang dilakukan oleh sembilan perangkat tersebut:

​Tindakan Makar: Perangkat desa dinilai telah melakukan pembangkangan secara terbuka dengan mendemonstrasi Kepala Desa.

​Boikot Administrasi: Para perangkat dituding tidak pernah melaporkan rincian pekerjaan, arus keluar-masuk anggaran, hingga laporan tahunan (SPJ dan LPPD) kepada Kades.

​Tuduhan Tak Terbukti: Karsono mengungkapkan dirinya sempat dituduh mengorupsi dana Bansos senilai Rp600 juta dan dilaporkan ke Tipikor, namun tuduhan tersebut tidak terbukti secara hukum.

​Kinerja Buruk: Kedisplinan perangkat dilaporkan sangat rendah, dengan pola kerja sering datang siang dan pulang lebih awal.

​Abaikan Teguran: Sebelum pemecatan, pihak desa mengaku telah melayangkan surat teguran lisan, tertulis, hingga SP1, SP2, dan SP3, namun semuanya diabaikan.

​Dampak dari perselisihan ini sangat dirasakan oleh warga. Ketua RW 08, Kuat Santoso, menyatakan bahwa pembangunan desa menjadi terbengkalai. Salah satu contoh nyata adalah berhentinya bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang biasanya mencapai 100 unit per tahun bagi warga yang membutuhkan.

​Tempuh Jalur Hukum

​Penasihat Hukum Kepala Desa, H. Djoko Susanto, S.H., menegaskan bahwa pemecatan ini memiliki dasar yang kuat. Ia pun mempersilakan para mantan perangkat desa untuk menempuh jalur hukum jika keberatan dengan keputusan tersebut.

​"Bagi nama-nama yang disebutkan, bila keberatan silakan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tegas H. Djoko Susanto, S.H.

​Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, Karsono akan berkoordinasi dengan Camat Wangon dan segera mencari tenaga bantuan sementara yang memiliki keahlian di bidang IT.

Salah satu perangkat yang di PTDH saat diminta komentarnya oleh media komentarnya tidak mau memberikan keterangan. 

Posting Komentar

Posting Komentar