Lingkar keadilan, BANYUMAS: Ketegangan antara pelaku UMKM dengan pihak pengelola kawasan Menara Teratai Purwokerto memasuki babak baru. Joko, (penyewa lahan) untuk usaha Sonic Chicken, melalui kuasa hukumnya, Djoko Susanto, S.H. dari Peradi SAI Purwokerto, menyatakan akan melayangkan gugatan perdata sebesar Rp3 Miliar terhadap BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Menara Teratai. Langkah hukum ini diambil menyusul keluarnya surat perintah pengosongan lahan secara mendadak yang dinilai sepihak.
Perintah Pembongkaran dan Pengosongan
Berdasarkan surat resmi nomor 000.7.5/947/X11/2025 yang ditandatangani Pemimpin BLUD, Yanuar Pratama, pihak pengelola menyatakan bahwa perjanjian sewa tanah tidak dapat diperpanjang. Hal ini didasarkan pada hasil rapat koordinasi Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas terkait penyelesaian izin pembangunan di area Menara Teratai.
Pihak UMKM diminta untuk segera melakukan:
Pengosongan tenant dan pemindahan seluruh barang dari area sewa.
Pembongkaran bangunan secara mandiri agar objek sewa kembali ke kondisi awal.
Penyelesaian seluruh proses tersebut paling lambat tanggal 20 Januari 2026.
Tudingan Penjebakan dan Pelanggaran Tata Ruang
Djoko Susanto, S.H. menegaskan bahwa kliennya adalah korban dari ketidakpastian hukum pengelolaan aset daerah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan yang disewakan oleh BLUD ternyata melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Ini adalah bentuk penjebakan. Klien kami sudah berinvestasi besar untuk membangun di sana, namun sekarang dipaksa bongkar karena lahan tersebut bermasalah secara tata kota. Perjanjian yang dibuat di atas lahan bermasalah seharusnya batal demi hukum," ujar Djoko Susanto.
Langkah Hukum Ganda: Gugatan PMH dan Laporan Korupsi
Sebagai bentuk pembelaan, tim hukum dari Peradi SAI Purwokerto akan menempuh dua jalur sekaligus:
Gugatan Perdata (PMH): Mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Purwokerto dengan tuntutan ganti rugi material dan immaterial senilai Rp3 Miliar.
Laporan Pidana: Melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam penyewaan lahan bermasalah ke Kejaksaan Agung dan KPK.
Sementara itu, Direktur BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas, Yanuar Pratama, menegaskan bahwa langkah tidak memperpanjang perjanjian sewa bukanlah keputusan sepihak BLUD.
“Kalau Pak Joko Budi menempuh jalur hukum, itu hak beliau dan kami menghormati,” ujar Yanuar.
Namun ia menekankan, BLUD berada dalam posisi struktural yang tidak bisa melawan kebijakan atasan.
“Kami tidak berani memperpanjang perjanjian sewa karena ada perintah dari Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas.” katanya.
Menurut Yanuar, peran BLUD dalam relasi tersebut terbatas pada penyewaan lahan. Soal pembangunan kios dan perizinan bangunan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyewa.
“BLUD hanya menyewakan lahan. Yang membangun kios itu Pak Joko Budi. Ketika membangun, seharusnya ditempuh izin seperti IMB atau sekarang PBG. Faktanya, itu tidak ditempuh,” jelasnya.
Temuan tersebut, kata Yanuar, menjadi dasar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyatakan bahwa bangunan di area tersebut berdiri tanpa izin. Selain itu, terdapat persoalan garis sempadan bangunan (GSB) dan ruang hijau publik (RPH) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata kota.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi profesionalisme Badan Usaha Milik Daerah dalam bermitra dengan masyarakat, khususnya sektor UMKM.




Posting Komentar