Lingkar keadilan, BANYUMAS - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua orang pria yang diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu berhasil diamankan beserta barang bukti dengan total berat netto 9,23 gram.
Kedua tersangka masing masing berinisial PS (26), warga Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, dan NRW (25), warga Kabupaten Semarang yang berdomisili di wilayah Sokaraja, Banyumas. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 6 Januari 2025, sekitar pukul 22.30 wib, di sebuah ruko yang berlokasi di Desa Sokaraja Wetan, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang diakui sebagai milik tersangka PS. Dari hasil pengembangan melalui ponsel tersangka, kami juga menemukan petunjuk titik titik alamat penyimpanan sabu lainnya.
"Dari hasil penggeledahan dan pengembangan di lapangan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disimpan dalam berbagai kemasan. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika", ujarnya.
Saat ini kedua tersangka telah kami amankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut dan kami juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, imbuhnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah di ubah oleh Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.




Posting Komentar