Lingkar keadilan, BANYUMAS – Polemik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap delapan perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, kini memasuki babak baru. Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Endang Yulianti, SH, MH, angkat bicara dan menegaskan bahwa keputusan Kepala Desa (Kades) bersifat final dan mengikat secara hukum.
Desa Bukan "Bawahan" Langsung Kabupaten
Dr. Endang menekankan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, desa memiliki hak subsidiaritas dan rekognisi. Hal ini memberikan kewenangan penuh kepada Kepala Desa sebagai Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) untuk mengangkat maupun memberhentikan perangkatnya.
"Yang berwenang adalah Kepala Desa, bukan Bupati. Kabupaten tidak punya kewenangan karena desa bukan bagian dari hierarki kewenangan kabupaten dalam urusan ini," tegas Endang.
Ia juga menyoroti langkah Pemerintah Kabupaten Banyumas yang mengizinkan perangkat desa tersebut tetap bekerja pasca-audiensi. Menurutnya, tindakan tersebut kurang tepat secara hukum.
Hanya PTUN yang Bisa Membatalkan
Lebih lanjut, Endang menjelaskan bahwa setiap Keputusan TUN yang dikeluarkan atas nama jabatan dianggap sah sampai ada pembatalan melalui dua jalur resmi:
Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berkekuatan hukum tetap.
Pencabutan mandiri oleh pejabat yang menerbitkan SK tersebut (Kepala Desa).
"Pendapat pemerintah daerah atau legal opinion pihak manapun boleh saja, tapi itu tidak mempengaruhi keabsahan putusan Kades. Satu-satunya lembaga yang berwenang menyatakan keputusan itu cacat hukum hanyalah PTUN," tambahnya.
Duduk Perkara: SK PTDH Jilid Dua
Sebelumnya, Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, kembali menerbitkan SK PTDH terhadap delapan perangkat desanya. Langkah ini diambil meskipun SK sebelumnya sempat dianulir oleh Bupati Banyumas.
Kuasa hukum Kades, Djoko Susanto, SH, menilai intervensi bupati dalam mencabut SK tersebut tidak relevan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sangat tidak relevan jika SK PTDH dicabut oleh Bupati, sementara kewenangan itu bukan milik Bupati. Namun, kami tetap menghormati beliau sebagai kepala daerah," ujar Djoko. Ia merinci bahwa dari sembilan orang awal, satu orang telah pensiun per 14 Januari 2026, sehingga kini fokus hukum tertuju pada delapan perangkat tersisa.
Ujian Kedaulatan Desa
Kasus ini kini menjadi sorotan publik bukan sekadar masalah administrasi internal desa, melainkan menjadi ujian serius bagi batas kewenangan antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten sesuai mandat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Jika pihak perangkat desa yang diberhentikan merasa keberatan, pakar menyarankan agar jalur hukum melalui PTUN ditempuh sebagai satu-satunya cara yang sah untuk menguji kebenaran materiil SK tersebut.





Posting Komentar