Lingkar keadilan, PURWOKERTO – Keadilan bagi Sultan Ahmad Aidan (16) seolah panggang jauh dari api. Remaja yang menderita luka bakar serius akibat dugaan penganiayaan ini belum juga mendapat kepastian hukum meski peristiwa tragis tersebut sudah berlalu selama tiga bulan. Geram dengan lambatnya proses di kepolisian, ayah korban, Irwan Setiadi, resmi meminta pendampingan hukum ke Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto, Senin (6/4/2026).
Kronologi Tragis di Pesta Ulang Tahun
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Desember 2025 di sebuah rumah di wilayah Teluk, Purwokerto Selatan. Saat itu, Sultan tengah menghadiri pesta ulang tahun salah satu temannya. Kelelahan, Sultan memutuskan untuk tidur lebih awal di sebuah bangku kayu.
Namun, tidur nyenyaknya berubah menjadi mimpi buruk. Sultan terbangun dengan rasa panas yang luar biasa menyelimuti tubuhnya. Seseorang diduga menyiramkan bahan bakar minyak (BBM) ke tubuhnya dan menyulut api.
"Saya bangun karena panas, lalu spontan melepas pakaian untuk memadamkan api," kenang Sultan dengan nada getir.
Dalam kondisi tubuh terbakar, ia merangkak mencari pertolongan kepada teman-temannya yang masih terjaga. Sultan sempat meminta obat pereda luka sebelum akhirnya berhasil menghubungi sang ayah untuk menjemputnya. Akibat kejadian ini, Sultan menderita luka bakar hingga 40% di sekujur tubuhnya.
Langkah Hukum: "Bullying yang Tidak Bisa Ditoleransi"
Irwan Setiadi mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus di Polresta Banyumas yang dinilai jalan di tempat. Hingga saat ini, status perkara belum naik ke tahap penyidikan, apalagi penetapan tersangka.
"Saya datang ke PERADI SAI demi kepastian hukum. Sebagai orang tua, saya hanya ingin pelaku dihukum setimpal. Ini sudah terlalu lama," tegas Irwan.
Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum dari PERADI SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto SH, mengecam keras tindakan keji yang menimpa Sultan. Menurutnya, aksi tersebut sudah di luar batas kemanusiaan.
Dorongan Hukum: PERADI SAI akan mendesak aparat untuk segera meningkatkan status perkara.
Aduan ke Pusat: Djoko berencana menyurati Kapolri dan Propam Mabes Polri guna meminta supervisi dan percepatan kasus ini.
Ketegasan: "Bullying dengan cara menyiram bensin dan membakar itu sama sekali tidak bisa ditoleransi, meskipun melibatkan anak di bawah umur," ujar Djoko.
Menunggu Visum dan Pra-Rekonstruksi
Di sisi lain, pihak kepolisian menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berjalan. Kasat PPA PPO Polresta Banyumas, Kompol Sitowati, menjelaskan bahwa pihaknya masih perlu memeriksa beberapa saksi tambahan dan menunggu bukti medis.
"Pemeriksaan saksi sudah dilakukan, namun masih ada yang akan kami undang. Saat ini kami juga masih menunggu hasil visum resmi korban," jelas Kompol Sitowati, Minggu (5/4/2026).
Setelah hasil visum diterima, polisi berencana menggelar pra-rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian kejadian di lokasi. "Kami akan lakukan pra-rekon agar perkara ini menjadi terang. Perkembangan selanjutnya akan segera kami sampaikan," pungkasnya.
Kini, keluarga korban hanya bisa berharap agar titik terang segera muncul, sebelum luka fisik dan psikis yang dialami Sultan semakin dalam karena ketidakpastian hukum.




Posting Komentar