-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Mengejutkan! Borok Tersembunyi 24 Tahun Terbongkar, Perangkat Desa Klapagading Kulon Diseret ke Jalur Hukum



Lingkar keadilan, BANYUMAS - Ketegangan di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, kini mencapai puncaknya. Tidak lagi sekadar konflik internal di kantor desa, polemik ini resmi bergulir ke ranah hukum nasional setelah Kepala Desa Karsono, melalui kuasa hukumnya H. Djoko Susanto, SH, melaporkan sembilan perangkat desanya ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (6/1/2026).

​Langkah hukum ini diambil hanya selang empat hari setelah peristiwa mengejutkan pada Jumat lalu, di mana kesembilan perangkat desa tersebut diberhentikan secara tidak hormat.

​Dugaan Pidana Sejak Tahun 1999
​Laporan polisi yang terdaftar dengan nomor LP/B/6/1/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI ini membawa tuduhan serius.

Para terlapor, yang di antaranya berinisial ES dan JR, diduga terlibat dalam tindak pidana:
​Penggelapan dalam jabatan.

​Maladministrasi wewenang.
​Yang menarik perhatian, rentang waktu dugaan tindak pidana ini tergolong sangat panjang, yakni sejak tahun 1999 hingga 2023. 

Djoko Susanto menegaskan bahwa laporan ke Mabes Polri ini adalah langkah terakhir setelah upaya pembinaan internal menemui jalan buntu.

​"Laporan ini dibuat untuk memastikan dugaan penyalahgunaan kewenangan diproses secara hukum. Kami ingin ada transparansi dan keadilan dalam tata kelola desa," ujar Djoko Susanto.

​Sebelum meja hijau membayang, drama pemecatan massal ini bermula dari konflik internal yang meruncing selama dua tahun terakhir. 

Upaya mediasi dan pembinaan administratif diklaim telah dilakukan secara berjenjang, namun tidak membuahkan hasil.

​Puncaknya terjadi pada Jumat (2/1/2025), saat Kades Karsono menggelar Apel Kesetiaan kepada NKRI di aula kantor desa. 

Di hadapan perwakilan RT, RW, dan BPD, Karsono membacakan Surat Keputusan (SK) Nomor 001–009 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi sembilan perangkatnya.

​"Keputusan ini diambil setelah melewati proses panjang; mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga SP-3 yang berakhir di penghujung Desember 2025. Namun, tidak ada perubahan sikap maupun kinerja," ungkap Karsono dalam keterangan resminya.

​Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana pelayanan masyarakat di Desa Klapagading Kulon akan berjalan pasca-pemecatan massal tersebut. 

Di sisi lain, Bareskrim Polri telah membuka akses pemantauan perkara melalui sistem SP2HP online untuk menjamin transparansi.

​Kasus ini menjadi peringatan keras bagi tata kelola pemerintahan desa di Indonesia, bahwa sengketa administratif dapat berujung pada konsekuensi hukum pidana yang serius jika tidak diselesaikan dengan integritas.
Posting Komentar

Posting Komentar