-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Gempur Peredaran Obat Terlarang, Polresta Banyumas Sita 3.140 Butir Psikotropika dari Tangan Dao

Lingkar keadilan, BANYUMAS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali memutus rantai peredaran obat terlarang. Seorang pria berinisial YKS alias Dao (35), warga Kecamatan Kembaran, diringkus petugas saat kedapatan menguasai ribuan butir psikotropika.

​Tersangka ditangkap di wilayah Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja, pada Minggu pagi (4/1/2026). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif yang dilakukan tim Satresnarkoba.

​Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, mengungkapkan bahwa saat penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat terlarang yang siap diedarkan.

​"Kami mengamankan tersangka beserta barang bukti sebanyak 3.140 butir obat psikotropika. Selain itu, satu unit telepon genggam turut disita sebagai alat komunikasi transaksi," tegas Kompol Willy, Selasa (6/1/2026).

​Saat ini, tersangka YKS telah mendekam di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bururu Jaringan Pemasok

​Polisi memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada tersangka YKS. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan pemasok di balik ribuan butir obat tersebut.

​"Kami sedang menelusuri asal barang dan memetakan jaringan pengedarnya. Tidak ada ruang bagi peredaran psikotropika di wilayah hukum kami," tambah Kompol Willy.

​Polresta Banyumas menegaskan akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana narkotika dan psikotropika secara transparan. Masyarakat juga diimbau untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka demi menjaga keamanan wilayah.

Posting Komentar

Posting Komentar