Lingkar keadilan, BANYUMAS – Ketegangan di Desa Klapagading Kulon memasuki babak baru. Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, resmi melaporkan Camat Wangon, Dwiyono, dan Asisten Pemerintahan dan Kesra (Aspem & Kesra) Setda Banyumas, Nungky Harry Rachmat, ke Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (07/01/2026).
Laporan ini dilayangkan atas dugaan maladministrasi dan sikap tidak netral dalam memberikan pelayanan publik serta penyelesaian konflik di tingkat desa.
Karsono tiba di kantor Ombudsman RI didampingi kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto, SH. Dalam keterangannya, Djoko menegaskan bahwa laporan ini adalah respons atas sikap pejabat publik yang dinilai tebang pilih dan cenderung memihak kelompok tertentu.
"Kami melaporkan dugaan maladministrasi. Sebagai pejabat publik, mereka mestinya melayani masyarakat secara umum, bukan justru menunjukkan sikap tidak netral dan arogan dalam menjalankan kewenangan," tegas Djoko Susanto di Jakarta.
Laporan tersebut diterima langsung oleh petugas Ombudsman RI, Tri Yunanda, melalui mekanisme verifikasi di Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat (KU DUMAS). Pihak pelapor mendesak Ombudsman segera memanggil dan mengklarifikasi para terlapor demi kepastian hukum.
Menanggapi laporan tersebut, Aspem & Kesra Setda Banyumas, Nungky Harry Rachmat, memberikan pembelaan. Ia mengaku bingung dengan definisi "ketidaknetralan" yang dituduhkan kepadanya.
"Tuduhan itu belum memiliki dasar yang konkret. Kami bingung, dianggap berpihak kepada siapa dan dalam konteks apa?" ujar Nungky.
Terkait teguran administratif dari Camat Wangon kepada Kades Karsono, Nungky menjelaskan hal itu murni fungsi pengawasan. Menurutnya, ada prosedur yang tidak ditempuh Kades dalam menerbitkan keputusan desa, sehingga Camat wajib memberikan pengingat administratif.
"Pemerintah daerah tidak menyatakan keputusan Kades tidak sah, kami hanya menekankan pentingnya mekanisme tata kelola pemerintahan. Kami mendorong penyelesaian lewat dialog, bukan keberpihakan," tambahnya.
Inti dari sengketa ini bermuara pada dua sudut pandang yang bertolak belakang yakni :
Kades menilai Camat dan Aspem terlalu mengintervensi kewenangan desa dan memberikan angin segar bagi kelompok oposisi di desa.
Pihak Pemkab mengklaim langkah yang diambil adalah upaya pembinaan agar administrasi desa tetap berjalan sesuai aturan (on the track).
Ombudsman RI kini tengah memproses verifikasi dan validasi dokumen pengaduan. Lembaga pengawas pelayanan publik ini akan menentukan apakah laporan tersebut layak naik ke tahap pemeriksaan intensif atau memerlukan klarifikasi tambahan dari pihak Pemerintah Kabupaten Banyumas.




Posting Komentar