-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Kuasa Hukum Anthon Donovan Tegaskan Putusan MA Final, Luruskan Pemberitaan "Lawan Tak Seimbang"



Lingkar Keadilan, BANYUMAS -  Kuasa hukum Anthon Donovan ST, H. Djoko Susanto SH, secara resmi memberikan hak jawab terhadap pemberitaan sebelumnya di sejumlah portal berita online yang menyebut adanya “lawan tak seimbang” dalam sengketa perdata antara kliennya dengan pengusaha Teguh Susilo. Djoko menegaskan, pernyataan tersebut tidak lagi relevan mengingat Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap).

“Omongan-omongan pengacara (Acong Latif) itu tidak benar. Putusan Mahkamah Agung sudah jelas dan final,” ujar Djoko Susanto, Kamis (1/8/2024).

Djoko menyayangkan pemberitaan yang dinilai menyerang pribadi dan profesionalisme. Ia menegaskan bahwa dirinya memiliki hak untuk meluruskan narasi yang beredar.

“Saya mau klarifikasi terhadap pemberitaan sebelumnya yang sudah lama diunggah, itu kan pemberitaan yang menyerang pribadi. Disebut ‘pengacara kampungan’, ‘bukan level’, ‘keok’, dan sebagainya. Itu omongan yang tidak benar,” tegas Djoko.

Putusan MA sebagai Acuan Final

Djoko merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 892 K/Pdt/2025 sebagai bukti kemenangan hukum kliennya. Dalam putusan tersebut, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Teguh Susilo dan Suratmi melalui kuasa hukum Acong Latif & Partners.

MA justru menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang Nomor 412/PDT/2024/PT SMG, yang tidak hanya menolak gugatan Teguh Susilo terhadap Anthon Donovan, tetapi juga mengabulkan gugatan balik (rekonvensi). MA menyatakan Teguh Susilo dan Suratmi telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) dan menghukum mereka untuk membayar kerugian sebesar Rp2,1 miliar kepada Anthon Donovan. Rinciannya mencakup biaya hutang kredit ke Bank BCA sebesar Rp2 miliar.

Awal Mula Sengketa

Perkara ini berawal dari kerja sama bisnis usaha kayu dan gula antara Anthon Donovan dan Teguh Susilo yang tidak berjalan mulus. Donovan menggugat Teguh ke Pengadilan Negeri Banyumas, namun gugatan awal tersebut ditolak. Teguh Susilo yang didampingi kuasa hukum Acong Latif kemudian memberikan pernyataan kepada media.

Dalam pemberitaan sebelumnya di sejumlah portal berita online, Acong Latif menyatakan telah menduga gugatan Donovan akan ditolak. “Saya dari awal sudah menduga gugatan itu akan ditolak, karena gugatannya tidak jelas dan ngaco,” ujar Acong kala itu. Ia juga menyebut materi gugatan tidak jelas arahnya dan menyentuh ranah pidana.

Penegasan Hukum dan Etika

Menanggapi pernyataan tersebut, Djoko Susanto menekankan bahwa proses hukum telah berakhir dengan putusan MA yang menguntungkan kliennya. Ia menilai tidak ada lagi dasar untuk menyebut “lawan tidak seimbang”.

“Kami ingin menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung sudah final dan harus dihormati. Jadi, tidak ada lagi alasan untuk menyebut lawan tak seimbang atau pernyataan-pernyataan yang tidak sesuai fakta hukum,” tegas Djoko.

Ia berharap semua pihak, terutama sesama profesi advokat, dapat menghormati putusan pengadilan dan menjaga etika dalam memberikan pernyataan publik.

Putusan MA selengkapnya dapat diakses pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia di putusan.mahkamahagung.go.id.

0

Posting Komentar