Lingkar Keadilan, BANYUMAS – Tahun 2026 menjadi titik balik bagi mobilitas warga Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon. Di tengah upaya pembenahan internal, Pemerintah Desa memastikan proyek pembangunan dan rehabilitasi jalan aspal di empat titik krusial segera terealisasi melalui bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Program ini menyasar wilayah yang selama ini menjadi urat nadi mobilitas warga, yakni di Kadus 2 (RT 04/RW 08), Kadus 4 (RW 05 dan RW 15), serta RW 19 Dusun 3. Dengan anggaran masing-masing senilai Rp100 juta per titik, bantuan ini diharapkan tidak hanya memperbaiki akses lingkungan, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi lokal.
Antusiasme dan Harapan Warga
Kepastian pembangunan ini disampaikan dalam sosialisasi pelayanan yang digelar pada Jumat malam (15/1/2026) di RT 04 RW 08. Warga yang hadir menyambut antusias informasi tersebut, yang dinilai memberikan harapan baru atas peningkatan kualitas infrastruktur di desa mereka.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Desa Klapagading Kulon, kami mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Jawa Tengah, Bapak Ahmad Luthfi, serta Ibu Shinta Laila dari DPRD Jateng. Semoga bantuan ini membawa kesejahteraan nyata bagi masyarakat,” ujar Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono.
Pembenahan Layanan Sosial dan Tata Kelola
Di balik kabar pembangunan tersebut, momentum ini juga menjadi ajang evaluasi bagi pelayanan publik desa. Warga sempat menyinggung pengalaman pahit terkait layanan sosial, salah satunya kasus meninggalnya Ketua RT 1 RW 9, almarhum Mohamad Sodik, yang tidak menerima santunan BPJS Ketenagakerjaan karena kendala administrasi pendaftaran oleh perangkat terkait.
Menanggapi hal itu, warga mengapresiasi ketegasan kepala desa dalam menata ulang tata kelola pemerintahan. Langkah ini dianggap penting agar hak-hak sosial masyarakat tidak lagi terabaikan di masa depan.
Dinamika Pemerintahan Desa
Sejalan dengan penataan tersebut, dinamika pemerintahan desa juga memasuki babak baru. Kepala Desa Karsono menerbitkan SK Pemberhentian Tetap (PTDH) terhadap delapan perangkat desa. Kuasa hukum kepala desa, H. Djoko Susanto, SH, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas penilaian pelanggaran berat.
“Pemberhentian ini didasarkan pada aktivitas yang dinilai menggerakkan massa dan berupaya menjatuhkan kepemimpinan sah. Ini adalah upaya penegakan aturan demi stabilitas desa,” jelas Djoko.
Masuknya bantuan infrastruktur di tengah proses pembenahan internal ini memberikan pesan kuat bagi warga Wangon: bahwa pembangunan dan pelayanan publik harus tetap berjalan tegak lurus. Bagi warga Klapagading Kulon, empat titik aspal ini adalah fondasi kepercayaan bahwa desa mereka sedang bergerak ke arah yang lebih baik.




Posting Komentar