BANYUMAS – Konflik pemberhentian sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, memasuki babak baru. Camat Wangon, Dwiyono, secara resmi menyarankan pembatalan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK PTDH) terhadap para perangkat desa tersebut, namun langkah ini mendapat penolakan keras dari pihak kuasa hukum kepala desa.
Camat: Prosedur Cacat Hukum
Melalui surat resmi nomor 400.10.2/1/1/2026 tertanggal 6 Januari 2026, Camat Wangon menegaskan bahwa penerbitan SK PTDH nomor 001 hingga 009 tahun 2026 wajib dibatalkan. Camat menilai proses pemecatan tersebut tidak menempuh tahapan yang diatur dalam Perda Banyumas No. 13 Tahun 2022 dan UU No. 30 Tahun 2024.
Menurut Camat, sanksi berat tidak bisa dijatuhkan secara instan. Ada prosedur yang terabaikan, antara lain:
Wajib adanya teguran lisan dan tertulis secara berjenjang.
Pemeriksaan tertulis oleh tim pemeriksa khusus untuk pelanggaran disiplin berat.
Harus mengantongi rekomendasi tertulis dari Camat dan Bupati.
Wajib bersandar pada Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Kuasa Hukum Kades: Surat Camat Tidak Netral
Menanggapi instruksi tersebut, kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, H. Djoko Susanto, SH, menyatakan tidak akan menaati saran Camat. Ia menilai surat tersebut cacat hukum dan menunjukkan sikap tidak netral dari seorang pemangku wilayah.
"Surat tersebut tidak wajib dilaksanakan karena cacat hukum dan tidak netral," tegas Djoko Susanto.
Djoko membantah klaim bahwa kliennya melompati prosedur. Ia menegaskan bahwa teguran hingga Surat Peringatan (SP) 1 sampai SP 3 telah dilayangkan secara sah, namun tetap diabaikan oleh para perangkat desa yang bersangkutan.
Desakan Mutasi Camat
Buntut dari ketegangan ini, Djoko Susanto secara terbuka meminta Bupati dan Sekda Banyumas untuk segera memutasi Camat Wangon. Ia menuding sikap Camat justru memperkeruh suasana dan memicu kegaduhan publik di tengah sengketa pemerintahan desa.
Perseteruan terbuka ini kini menjadi sorotan tajam, mengungkap lemahnya koordinasi antar-instansi pemerintahan di Kabupaten Banyumas sekaligus memicu ketidakpastian nasib pelayanan publik di Desa Klapagading Kulon.




Posting Komentar