Lingkar Keadilan, BANYUMAS - Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono (53), mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran profesionalisme aparat di wilayahnya. Ia resmi mengadukan Bhabinkamtibmas Aiptu SL ke Divisi Propam Mabes Polri pada Senin (05/01/2026).
Laporan tersebut diterima secara daring pada pukul 12.02 WIB dengan nomor registrasi 260105000018 dan kode pengaduan QYAG19X9. Surat tanda terima laporan dikonfirmasi telah ditandatangani oleh petugas penerima, Wahyu Indrajaya.
Poin-Poin Tuduhan:
Dari Pembiaran Hingga Isu Ijazah Palsu
Dalam uraian aduannya, Karsono membeberkan rentetan peristiwa yang dinilai sebagai bentuk kegagalan pembinaan dan pengabaian koordinasi tiga pilar (Kades-Babinsa-Bhabinkamtibmas).
Beberapa poin krusial yang dilaporkan meliputi:
Pembiaran Pendudukan Fasilitas Negara: Massa GPK menduduki balai desa setiap hari sejak 27 November 2023 hingga Mei 2024 tanpa ada tindakan pembinaan dari terlapor.
Vandalisme dan Perusakan:
Penutupan kamera CCTV, pemutusan jaringan internet (27/12/2023), serta perusakan gembok pintu kantor Kades yang terjadi dua kali (Maret 2024).
Semua kejadian tersebut diklaim disaksikan perangkat desa, namun minim respons pengamanan.
Diskriminasi Layanan:
Terlapor dituding pilih kasih dalam menyambangi wilayah. Wilayah Kadus 1, 2, 4, dan 5 disebut tidak pernah didatangi, sementara perhatian hanya terpusat pada Kadus 3 Bojong.
Dugaan Jual-Beli Ijazah:
Muncul isu krusial mengenai dugaan jual-beli ijazah satpam seharga Rp3 juta per lembar kepada warga.
Ijazah tersebut diduga palsu karena tidak dapat digunakan oleh pembeli.
Pekerjaan Sampingan:
Terlapor dituding lebih sering berada di luar desa untuk bertugas sebagai koordinator keamanan di RS , sehingga tugas pokok sebagai pembina desa terabaikan.
"Bhabinkamtibmas sudah tidak netral. Dampaknya serius bagi kepercayaan masyarakat," tegas Karsono dalam keterangannya.
Menanti Ketegasan Polri
Karsono mendesak Propam Mabes Polri untuk mengusut tuntas laporan ini. Baginya, langkah hukum ini bukan sekadar urusan pribadi, melainkan upaya memulihkan rasa aman dan memastikan netralitas layanan publik di desanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Aiptu SL maupun pihak kepolisian setempat terkait laporan tersebut.
Kasus ini menjadi ujian bagi Polri dalam menjaga integritas personel di tingkat akar rumput. Di tengah sorotan publik, peran Bhabinkamtibmas sebagai mediator dan pelindung masyarakat tidak boleh luntur oleh kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.




Posting Komentar