Lingkar keadilan, BANYUMAS - Pada Hari Raya Natal Tahun 2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas melaksanakan penyerahan Remisi Khusus Natal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kristen yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini merupakan wujud pemenuhan hak WBP sekaligus bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang berorientasi pada perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih baik.
Pada Natal tahun ini, sebanyak 2 (dua) orang WBP Kristen di Rutan Kelas IIB Banyumas memperoleh Remisi Khusus Natal masing-masing selama 1 (satu) bulan. Kedua WBP tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Penyerahan remisi dilaksanakan dengan khidmat dan tertib di lingkungan Rutan Kelas IIB Banyumas. Momentum Natal dimaknai sebagai sarana refleksi diri bagi WBP untuk memperkuat nilai-nilai keimanan, menyesali kesalahan di masa lalu, serta menumbuhkan semangat baru dalam menjalani program pembinaan selama masa pidana.
Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas, Anggi Febiakto, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bagian integral dari proses pembinaan pemasyarakatan.
“Remisi merupakan hak narapidana yang diberikan berdasarkan penilaian objektif sesuai ketentuan yang berlaku. Lebih dari itu, remisi menjadi sarana pembinaan untuk mendorong warga binaan terus berperilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri agar siap kembali dan diterima oleh masyarakat. Kami juga mengingatkan agar setiap warga binaan proaktif mengawal hak-haknya dengan bertanya dan mencari informasi yang valid serta jelas kepada petugas, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan seluruh hak dapat diperoleh secara transparan,” tegasnya.
Salah satu WBP penerima remisi, Y (35) mengungkapkan rasa syukur atas remisi yang diterimanya bertepatan dengan perayaan Natal.
“Remisi ini menjadi harapan dan penyemangat bagi saya untuk terus memperbaiki diri, menjalani pembinaan dengan lebih serius, serta mempersiapkan diri agar kelak dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab dan bermanfaat,” ungkapnya.
Melalui pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 ini, Rutan Kelas IIB Banyumas berharap WBP Nasrani dapat memaknai Natal sebagai momentum perubahan dan kebangkitan moral, memperkuat komitmen untuk hidup lebih baik, serta menjadi pribadi yang taat hukum, bertanggung jawab, dan berguna bagi keluarga maupun lingkungan sosial setelah selesai menjalani masa pidana.




Posting Komentar