-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Tersangka Kasus Utang EP Akhirnya Hirup Udara Bebas


Lingkar Keadilan, BANYUMAS - Upaya hukum yang ditempuh Kuasa Hukum EP akhirnya membuahkan hasil. Setelah hampir sebulan mendekam di balik jeruji, tersangka kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang berawal dari persoalan utang-piutang itu resmi dibebaskan melalui mekanisme penangguhan penahanan sekaligus pembantaran. Keputusan tersebut disetujui Polresta Banyumas pada Kamis (25/12/2025).

Kuasa Hukum EP, H. Djoko Susanto, SH, menegaskan bahwa pembebasan kliennya merupakan bagian dari upaya hukum yang sah dan terukur. Menurutnya, sejak awal perkara ini sarat dengan nuansa perdata, namun justru ditarik ke ranah pidana.

"Persoalan utang yang dipidanakan ini kemudian kita ajukan penangguhan penahanan dan pengalihan jenis tahanan, dan alhamdulillah dikabulkan. Hari ini tahanan sudah keluar. Klien kami, EP, sudah bebas setelah hampir kurang lebih 30 hari ditahan," tegas Djoko kepada wartawan.

Djoko menjelaskan, penangguhan penahanan sekaligus pembantaran dimungkinkan karena adanya kondisi tertentu yang dinilai memenuhi syarat oleh penyidik. Pembantaran sendiri dapat diberikan, antara lain, karena alasan kesehatan atau pertimbangan lain yang dianggap layak secara hukum.

"Yang penting bagi klien kami adalah tidak ditahan. Soal perkara pidananya jalan atau tidak, itu kewenangan penyidik. Kami menghormati proses hukum. Kalau mau dilanjutkan sampai pengadilan, monggo saja, kami siap," ujarnya lugas.

Namun demikian, Djoko tak menampik bahwa pembebasan ini bukan berarti perkara pidana otomatis gugur. Ia mengakui, penangguhan penahanan tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan. Kendati begitu, ia menilai langkah ini menjadi sinyal penting bahwa kasus tersebut patut diuji secara serius sebagai perkara perdata murni.

"Perkara perdatanya masih jalan. Kami sudah membuka gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Banyumas. Harapan kami jelas, hakim nantinya bisa memutuskan bahwa ini murni perkara perdata, bukan pidana," katanya.

Sebelumnya diketahui, EP, warga Desa Kebocoran, Kecamatan Kedungbanteng, ditahan oleh Polresta Banyumas berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP Han: 158/XI/2025/Sat Reskrim/Polresta Banyumas tertanggal 20 November 2025. Ia dijerat atas dugaan penipuan atau penggelapan, meski menurut kuasa hukumnya, akar persoalan bermula dari perjanjian utang-piutang antara para pihak.

Kasus ini pun kembali menyorot praktik kriminalisasi perkara perdata yang kerap menuai kritik. Pembebasan EP melalui penangguhan penahanan dinilai menjadi momentum penting untuk menguji batas tegas antara sengketa perdata dan proses pidana, sekaligus menanti putusan hakim yang diharapkan mampu menghadirkan keadilan substantif. 

Posting Komentar

Posting Komentar