-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap Polisi


Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan kekerasan yang menimpa seorang pemuda warga Patikraja berinisial PR (23). Korban dijebak menggunakan modus pembelian obat terlarang sebelum akhirnya dipukuli, diborgol dan diperas oleh sekelompok pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andriyansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/94/XI/2025 tertanggal 27 November 2025. 

“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Dari alat bukti permulaan yang cukup, kami kemudian menetapkan 7 orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Ketujuh tersangka tersebut ialah FHR (24), FH alias Simed (24), RDI (19), ADP alias Tongil (35), AAP alias Dika (26), SYP alias Kijing (26) dan satu pelaku yang menjalani proses di Unit PPA yaitu BAM (16). Mereka ditangkap setelah pemeriksaan mendalam dan seluruhnya mengakui perbuatannya.

Modus Penjebakan yang Terencana

Peristiwa bermula pada Kamis, 13 November 2025 pukul 23.00 wib. Korban mengaku dipaksa oleh seorang berinisial BAM untuk membeli obat jenis tramadol dan yarindo melalui akun Instagram. 

Setelah barang didapat, korban dan temannya diminta mengantar ke warung depan lapangan Patikraja, sebuah mobil Agya putih berisi lima orang langsung datang dan menangkap korban.

“Salah satu pelaku mengaku sebagai anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas. Korban dipukul, diborgol dan dipaksa mengaku sebagai bandar narkoba,” jelas Kasat Reskrim dalam keterangannya.

Korban kemudian dibawa berkeliling hingga akhirnya mereka berhenti di SPBU Karanglewas, Purwokerto Barat. Di lokasi itu, pelaku meminta uang sebesar Rp10 juta agar korban dibebaskan. Karena tidak memiliki uang, korban terpaksa menyerahkan uang tunai Rp1,2 juta milik neneknya dan menghubungi rekannya untuk mentransfer tambahan dana.

“Total kerugian korban mencapai Rp6,9 juta ditambah satu unit ponsel yang juga dirampas. Uang korban sempat ditransfer ke rekening salah satu pelaku,” jelas Kasat Reskrim.

Setelah mendapatkan uang, pelaku menurunkan korban dan temannya di Lapangan Rejasari. 

Barang Bukti dan Pengembangan Kasus

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, bukti transfer dari aplikasi DANA ke rekening BCA, satu unit Toyota Agya putih, kartu ATM BCA milik tersangka, satu unit HP Oppo Reno warna hitam.

Penyidik Satreskrim memastikan bahwa kelompok ini menggunakan modus yang rapi dan terencana. “Mereka menciptakan suasana seolah olah korban tertangkap dalam perkara narkoba, padahal semua skenario sudah mereka siapkan untuk memeras,” tegas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa penyidikan akan dilanjutkan secara tuntas. 

“Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Para tersangka dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan. Tidak ada toleransi bagi tindakan yang mencederai rasa aman masyarakat,” tegasnya.

Dengan pengungkapan ini, Polresta Banyumas berharap masyarakat tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan dan pemerasan, terutama yang mengatasnamakan aparat penegak hukum. “Jika ada tindakan mencurigakan atau tindakan mengarah pada pemerasan, segera laporkan,” tandasnya.

0

Posting Komentar