-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Pembeli Mobil Kena Tipu Rp48 Juta, Laporan ke Polisi Belum Ada Respon


Lingkar Keadilan, BANYUMAS - Seorang warga Banyumas, Kharisma (25), menjadi korban dugaan penipuan jual beli mobil melalui Facebook Marketplace. Uang sebesar Rp48 juta yang ia bayarkan untuk membeli sebuah unit Toyota Yaris merah bernomor polisi R 1082 NC raib, sementara laporan yang ia ajukan ke Polresta Cilacap belum menunjukkan perkembangan berarti.

Kasus ini bermula pada 9 November 2025, ketika Kharisma menemukan unggahan penjualan mobil Yaris oleh akun Facebook bernama Firda Saputri. Ketertarikan itu membuatnya menghubungi nomor WhatsApp yang diberikan. Dari komunikasi tersebut, ia diarahkan menemui seorang perempuan bernama Tumini, yang disebut sebagai kakak pelaku bernama Akbar.

"Saya datang ke rumah Bu Tumini, katanya mobil itu titipan adiknya, Akbar. Saya dicekkan unitnya, surat-suratnya ditunjukkan, dan saya boleh test drive," kata Kharisma.

Kharisma bersama ayahnya telah mencocokkan mobil, STNK, hingga BPKB yang diberikan Tumini. Tidak ada kejanggalan. Ia lalu sepakat membeli mobil tersebut dan membuat janji transaksi di hari Senin, 15 November 2025.

Modus Rapi: Diperlihatkan Surat, Ditemani Anak Pelaku, Tapi Berujung Kekerasan Verbal

Pada hari transaksi, Kharisma kembali ke rumah Tumini bersama seorang teman. Surat perjanjian jual beli sudah ia siapkan dan ia meminta tanda tangan saksi. Namun, Tumini menolak menandatangani sebelum ada bukti transfer ke Akbar.

"Saya transfer dua kali, pertama lewat m-banking, lalu lewat BRILink. Saya bahkan diantar oleh anak Bu Tumini ke agen BRILink, jadi saya percaya ini transaksi sah," ujarnya.

Setelah kembali ke rumah Tumini dan menunjukkan bukti transfer, situasi berubah drastis.

"Surat-surat mobil yang tadinya saya pegang diminta kembali semua. Lalu saya diteriaki maling. Saya dan teman saya langsung pergi karena takut," jelas Kharisma.

STNK, BPKB, dan kunci mobil yang tadinya diserahkan untuk pengecekan, semuanya direbut kembali oleh Tumini.

Upaya Melapor ke Polisi Justru Buntu

Merasa dirugikan dan terancam, Kharisma langsung menuju Polresta Cilacap untuk meminta perlindungan. Namun, ia justru mengaku tidak memperoleh perlakuan seperti yang diharapkannya.

"Saya melapor tanggal 17. Tapi setelah diperiksa, Bu Tumini langsung dipersilakan pulang. Bahkan surat-surat mobil dan kunci dikembalikan semua ke dia. Tidak ada penahanan barang bukti," ungkapnya.

Menurut keterangan petugas, alasan laporan tidak ditindaklanjuti adalah karena transfer tidak dilakukan ke rekening milik Tumini, melainkan ke rekening bernama Maryati, yang disebut sebagai istri Akbar.

Padahal, menurut Kharisma, seluruh proses transaksi dilakukan di rumah Tumini, disaksikan anak Tumini, dan surat perjanjian jual beli pun telah ditunjukkan kepada Tumini sebelum transfer dilakukan. Hingga hari ini, ia mengaku belum menerima panggilan lanjutan dari penyidik Polresta Cilacap.

Penasihat Hukum Minta Kapolri Turun Tangan

Kuasa Hukum Korban, H Djoko Susanto SH menyayangkan lemahnya respons kepolisian terhadap kasus yang dinilainya sudah sangat terang unsur penipuannya.

"Ini modus penipuan yang sering terjadi di Facebook Marketplace. Harusnya Polresta Cilacap serius menangani karena sudah banyak korban serupa," tegas Djoko.

Ia berharap Kapolri dan Kapolresta Cilacap memberikan atensi khusus atas laporan ini dan memastikan barang bukti, para terduga pelaku, serta alur transaksi diperiksa secara profesional.

Penipuan Marketplace Kian Marak

Kasus seperti yang dialami Kharisma bukan pertama kali terjadi. Modus memperlihatkan unit dan surat-surat asli, melibatkan keluarga pelaku, hingga memanfaatkan BRILink dan rumah pribadi sebagai lokasi transaksi sering digunakan untuk meyakinkan korban. Kharisma kini berharap uang Rp48 juta dapat kembali atau pelaku segera diproses hukum.

"Saya hanya ingin keadilan. Saya sudah jujur, mengikuti arahan pelaku, dan menyerahkan bukti lengkap. Tapi laporan saya seperti tidak dianggap," ucapnya. 

Posting Komentar

Posting Komentar