-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Outlet 23 HWG yang berada di Jl. Martadireja 1 Purwokerto Wetan, Harus Ditutup

 


Lingkar keadilan, BANYUMAS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) cek lokasi toko penjual minuman keras (miras) Outlet 23 HWG yang berada di Jl. Martadireja 1, Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (25/11/2025). 

Outlet tersebut tidak diizinkan beroperasi kembali karena melanggar ijin.

"Sebelumnya kami sudah melakukan pembinaan, klarifikasi hingga 4 kali. Apalagi promosi penjualan dilakukan melalui online di medsos, jelas ini melanggar perda," tegas Sugeng Amin, SH MH, Ka Satpol PP Banyumas.

Sugeng Amin memimpin langsung penindakan di Outlet 23 HWG dengan didampingi Kabid Penegakkan Perundang-Undangan Daerah, Kabid Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, Kasi Pembinaan dan Pengawasan, Kasi Operasi dan Pengendalian, Kasi Kerjasama, Dinas Perijinan, Dinas Penanaman Modal (DPMPTSP) serta Disperindag Kabupaten Banyumas. 

"Ini tim semua lengkap, jadi tolong hargai kami. Kami berusaha menahan ormas maupun tokoh agama, jangan sampai terjadi sesuatu yang inkondusif di Kabupaten Banyumas. Tolong sekarang juga tutup," tandas Sugeng.

Diketahui, toko miras Outlet 23 HWG yang buka sejak Oktober 2025 dan viral di medsos, mengundang geram beberapa pimpinan ormas yang tergabung dalam Forum Banyumas Eling (FBE), wadah dari seluruh ormas binaan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banyumas.

"Prinsip di Kabupaten Banyumas tidak melarang adanya penjualan miras. Tetapi kalau mau usaha, mestinya penuhi dulu persyaratannya. Ini syaratnya sama sekali tidak bisa dipenuhi. Sehingga kami menghimbau pada pengusaha untuk segera tutup, mengurus izin dan silakan pindah ke tempat lain sesuai izin," pungkas Sugeng.

Pimpinan ormas geram

Diskusi panas di WhatsApp Group FBE terkait akan adanya pergerakan dari ormas, mendapat perhatian khusus dari Aspem Kesra Sekda Banyumas, Nungky Harry Rachmat.

"Ok, hari ini akan kami minta Satuan Polisi Pamong Praja untuk cek lokasi termasuk perizinannya," ujar Nungky.

Ketua FBE, Yudo F. Sudiro SH MH, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam menertibkan penjualan miras yang beroperasi di luar zona yang diperbolehkan dalam Peraturan Daerah (Perda).

Yudo menegaskan, pihaknya tidak menolak keberadaan penjualan miras, namun pelaksanaannya harus sesuai aturan yang berlaku.

“Kami bukan melarang, tetapi harus ada penempatan sesuai yang tertuang dalam Perda, seperti di hotel dan tempat lain yang diperbolehkan,” ujar Yudho, yang akrab disapa Bung Iteng, Selasa (25/11/2026).

Menurutnya, sejumlah tempat penjualan miras saat ini tidak memenuhi ketentuan, lantaran berada di kawasan yang semestinya steril dari aktivitas tersebut. Ia menyampaikan bahwa banyak laporan dari masyarakat terkait maraknya pelajar yang dapat membeli miras dengan mudah.

“Karena banyak laporan masuk, anak sekolah juga sering membeli di sana,” tegasnya.

FBE meminta Pemkab Banyumas bersama aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan ketat agar regulasi dapat dijalankan dan dampak sosial dapat dicegah. (Baldy)

Posting Komentar

Posting Komentar