-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 


 

Dugaan Pemerasan Berakhir Damai, Terduga Pelaku Sepakat Kembalikan Uang Rp25 Juta

 

(Foto: Dokumen Peradi SAI Purwokerto) 

Lingkar Keadilan, BANYUMAS - Dugaan pemerasan yang menimpa Dewi  warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, berakhir damai. Kedua terduga pelaku, yakni oknum anggota polisi berinisial K dan seorang makelar kasus berinisial D, sepakat mengembalikan uang senilai Rp25 juta kepada korban.

Kesepakatan damai tercapai setelah dilakukan pertemuan dan mediasi di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Selasa, 26 Agustus 2025. Mediasi tersebut dipimpin oleh Kuasa Hukum korban, H. Djoko Susanto, S.H.


Dalam pertemuan tersebut, pelaku berjanji akan mengembalikan seluruh uang yang telah diterima pada Jumat, 29 Agustus 2025 mendatang. Atas dasar kesepakatan tersebut, kuasa hukum menyatakan bahwa kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak akan dilanjutkan ke ranah hukum.


"Saat ini klien kami sudah mendapatkan kejelasan dan komitmen dari pihak terduga pelaku untuk mengembalikan dana yang telah diserahkan. Karena itu, kami anggap kasus ini selesai," ujar H. Djoko Susanto.

Sebelumnya, pada Senin, 25 Agustus 2025, Dewi melaporkan dugaan pemerasan yang menimpa dirinya ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Dalam laporannya, Dewi mengaku diperas oleh dua orang yang mengaku dapat membantu menyelesaikan perkara hukum yang menjerat suaminya.

Posting Komentar

Posting Komentar