![]() |
| Ketua DPC PERADI SAI Purwokerto , Djoko Susanto, S.H., dan Kepala Desa Jingkang, Edi Riyanto, |
lingkarkeadilan.com | BANYUMAS – Pemerintah Desa Jingkang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, berencana menggandeng DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Banyumas untuk memperkuat pemahaman dan bantuan hukum bagi masyarakat desa. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendorong pemberdayaan masyarakat di bidang hukum.
Ketua DPC PERADI SAI Purwokerto Kabupaten Banyumas, Djoko Susanto, S.H., menyampaikan bahwa kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam merespons berbagai dinamika permasalahan hukum yang kerap terjadi di lingkungan perdesaan.
"Selama ini pembangunan di desa kerap berfokus pada sektor fisik. Melalui inisiatif dan terobosan Pak Kades Jingkang, kita ingin mengimbangi hal tersebut dengan edukasi dan pemberdayaan hukum masyarakat. Potensi masalah seperti isu anak, konflik keluarga, tindak pidana pencurian, hingga sengketa tanah kerap menjadi perhatian khusus yang membutuhkan penanganan tepat," ujar Djoko.
Sementara itu, Kepala Desa Jingkang, Edi Riyanto, menyambut positif kolaborasi bersama organisasi advokat tersebut. Ia menegaskan bahwa akses terhadap informasi dan kepastian hukum merupakan hak seluruh warga desa.
"Masyarakat desa wajib memahami bagaimana proses dan aturan hukum itu berjalan. Harapan kami, melalui kerja sama dengan PERADI, warga yang menghadapi masalah hukum bisa langsung menemukan solusi tanpa harus kebingungan, apalagi sampai terjebak permainan calo hukum," tegas Edi.
Melalui program pemberdayaan dan penyamaan visi-misi ini, Pemerintah Desa Jingkang dan PERADI Banyumas berharap Desa Jingkang dapat menjadi contoh desa mandiri yang sadar hukum, di mana masyarakatnya memiliki tingkat literasi hukum yang kuat serta terlindungi secara hukum.




