![]() |
| H. Djoko Susanto, S.H., (kaos merah) selaku kuasa hukum Jaka Budi Santoso, |
lingkarkeadilan.com | PURWOKERTO -Pihak kuasa hukum penyewa lahan, H. Djoko Susanto, S.H., melayangkan tanggapan dan kritik keras terhadap pernyataan yang sebelumnya disampaikan oleh Junaidi selalu pelaksana tugas Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Banyumas.
Pihak kuasa hukum menilai, pernyataan yang dilontarkan pejabat tersebut terkesan lepas tangan dan tidak mencerminkan sikap seorang pelayan masyarakat yang memahami substansi perjanjian kerja sama yang telah disepakati sejak awal.
Kurang Teliti dan Salahkan Aturan Zona
H. Djoko Susanto, S.H., selaku kuasa hukum Jaka Budi Santoso, menyatakan kekecewaannya atas pernyataan yang menyebutkan bahwa masa kontrak sewa telah habis masa berlakunya.
Menurutnya, pernyataan tersebut tidak berdasar jika merujuk secara jeli pada dokumen surat perjanjian yang telah disepakati bersama.
"Coba panjenengan selaku pejabat membaca surat perjanjian yang pernah dibuat. Di situ jelas sekali membangun di tempat lahan hijau yang dalam hal ini tidak diperbolehkan untuk dilakukan pembangunan. Jadi jangan berkelit," ujar Djoko dalam keterangannya, hari Senin(26/10/2026).
Djoko menegaskan, jika sejak awal lokasi tersebut masuk dalam kategori zona hijau yang dilarang untuk didirikan bangunan baik bersifat permanen maupun non permanen, seharusnya pihak pengelola atau instansi terkait tidak menyewakannya kepada pihak ketiga.
"Jangan seperti orang dijebak untuk memasukkan investasi kepada pemerintah, namun di kemudian hari justru bangunan itu dipersoalkan dan diminta dirobohkan. Ini yang sangat saya sesalkan, seorang pejabat justru malah membuat sengsara masyarakatnya," tegasnya.
Pertanyakan Pengawasan Sejak Awal Pembangunan
Pihak kuasa hukum juga menepis anggapan bahwa keterlambatan atau proses pembangunan ruko dan tempat usaha milik kliennya menjadi alasan untuk menyalahkan pihak investor.
Ia mempertanyakan di mana pengawasan instansi terkait saat proses konstruksi berjalan.
"Apakah mereka menutup mata tatkala itu dilakukan? Kalau memang itu tidak diperkenankan, tentunya sejak awal waktu dipondasi harus ditegur dan diberikan masukan, jangan dibiarkan bangunan itu selesai baru dipermasalahkan," imbuhnya.
Djoko mengingatkan agar para abdi negara dapat bersikap sportif dan tidak asal melontarkan pernyataan yang justru dapat menciderai iklim investasi di Kabupaten Banyumas.
"Sebagai pelayan publik yang dibiayai oleh rakyat, pejabat semestinya melindungi dan membina para investor lokal maupun nasional yang ingin memajukan daerah", ungkapanya.
Khawatirkan Dampak Psikologis Bagi Iklim Investasi
Lebih lanjut, Djoko menyampaikan kekhawatirannya bahwa sikap penanganan masalah yang tidak profesional dapat membuat para investor merasa ketakutan untuk menanamkan modalnya di Banyumas.
"Kapan Banyumas akan maju? Kalu ada investor muncul masaj, kemudian kerugian yang diderita investor menjadi beban mereka. Pasti para investor akan takut dan kabur menanamkan investasinya di Banyumas," pungkasnya.
Pihak kuasa hukum berharap persoalan ini dapat didudukkan secara proporsional dengan mengacu pada naskah perjanjian yang sah antara kliennya dengan pihak Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dinporabudpar) Banyumas, demi keadilan bagi kedua belah pihak dan kelangsungan iklim investasi yang sehat di Purwokerto.
Sebenarnya diberitakan, Pemkab Banyumas dengan tegas membantah adanya tindakan pemutusan kontrak secara sepihak oleh pihak pengelola.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Banyumas, Junaidi, menjelaskan bahwa hubungan kontraktual antara BLUD UPTD Teratai Mas dan penyewa lahan telah rampung secara alami. Menurutnya, tidak ada istilah pemutusan kontrak sepihak karena masa perjanjian sewa tersebut memang sudah resmi berakhir pada 29 Desember 2025.
“Berkaitan dengan keluhan pelaku UMKM di area parkir Menara Teratai, pada garis besarnya adalah bahwa kontrak yang bersangkutan sudah berakhir pada tanggal 29 Desember 2025. Sehingga tidak ada kejadian pemutusan kontrak sepihak,” ujar Junaidi.
Selain persoalan masa kontrak, Junaidi juga menyoroti aspek teknis pemanfaatan lahan. Menurutnya lahan tersebut sebenarnya diperbolehkan untuk aktivitas usaha, namun dengan catatan hanya menggunakan bangunan non-permanen (tenant).
Namun dalam praktiknya di lapangan, penyewa justru mendirikan kios-kios permanen.
Hal ini memicu persoalan baru terkait aspek legalitas dan perizinan pendirian bangunan.
Pemkab menyebutkan bahwa pihak penyewa belum dapat memenuhi persyaratan teknis perizinan bangunan meski telah mengajukan permohonan ke dinas terkait.
“Ada rekomendasi dari dinas terkait, baik gambar maupun syarat perizinan pendirian bangunan. Tapi itu tidak atau belum terpenuhi, sehingga izinnya tidak keluar,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Banyumas telah menggelar koordinasi lintas sektor yang melibatkan BLUD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas, Dinporabudpar, BKAD, Dinas PU, Dinperkim, DLH, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya untuk menghadapi potensi kelanjutan dari kasus ini.




