-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Kasus Sapphire Mansion Karangrau, Bupati Banyumas: Fokus Inventarisasi Pelanggaran Perizinan

Foto Ilustrasi pemeriksaan kawasan perumahan 
lingkarkeadilan.com | BANYUMAS - Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono melakukan pendalaman dan inventarisasi terhadap dugaan pelanggaran administrasi perizinan dalam pembangunan Perumahan Sapphire Mansion di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Langkah tersebut dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas sebagai bagian dari upaya penyelesaian persoalan perizinan perumahan yang dikembangkan PT Linggarjati Permaidi.

Berdasarkan surat Bupati Banyumas Nomor 1003/3644/X/2026 tertanggal 8 Oktober 2026, Pemkab Banyumas menyatakan tengah menginventarisasi dan mendalami jenis pelanggaran administrasi yang ditemukan dalam pembangunan perumahan tersebut.

Pendalaman dilakukan untuk memastikan bentuk pelanggaran yang terjadi sekaligus menentukan langkah penegakan hukum sesuai kewenangan pemerintah kabupaten.

Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menegaskan, penanganan persoalan Sapphire Mansion dilakukan melalui tahapan inventarisasi dan pendalaman terhadap aspek administrasi perizinan.

"Pemerintah Kabupaten Banyumas sedang melakukan tahapan inventarisasi dan pendalaman atas pelanggaran-pelanggaran di bidang perizinan yang terbatas pada pelanggaran administrasi sesuai dengan kewenangan pemerintah kabupaten," demikian bunyi surat yang ditandatangani Sadewo Tri Lastiono pada 8 Oktober 2026.

Surat tersebut merupakan jawaban atas permohonan tindak lanjut penyelesaian Perumahan Sapphire Mansion yang disampaikan pihak PT Linggarjati Permaidi melalui surat Nomor 01/LGL.LJP/X/2026 tertanggal 7 Oktober 2026.

Pemkab Banyumas Siapkan Penegakan Hukum Administrasi

Dalam surat itu, Pemkab Banyumas menyebut sejumlah regulasi yang menjadi dasar penanganan persoalan perizinan Sapphire Mansion. Di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Selain itu, pemerintah daerah juga merujuk pada ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024.

Regulasi lainnya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Purwokerto Tahun 2019-2039.

Rangkaian aturan tersebut menjadi rujukan dalam menelaah aspek administrasi perizinan sesuai kewenangan Pemkab Banyumas. Setelah jenis pelanggaran administrasi dipastikan dan penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan, pemerintah daerah menyatakan akan menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi unit atau kavling rumah yang telah terjual kepada konsumen.

Penerbitan PBG juga direncanakan untuk bangunan pendukung berupa kios serta unit rumah yang telah terbangun dan berstatus ready stock. Namun, penerbitan persetujuan tersebut tidak dilakukan secara otomatis. Setiap unit tetap harus memenuhi persyaratan penerbitan PBG sesuai peraturan perundang-undangan.

Pembangunan Kavling Belum Terjual Harus Disesuaikan

Sementara itu, untuk kavling yang belum terjual dan belum terbangun, Pemkab Banyumas meminta agar pembangunan disesuaikan dengan ketentuan mengenai peruntukan dan pemanfaatan tanah yang menjadi dasar pengembangan perumahan tersebut.

Dalam suratnya, Bupati merujuk Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 143/26191 tanggal 27 Desember 1997 tentang Mutasi Tanah Eks Bondo Desa. Selain itu, terdapat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas Nomor 89.IL/27/IV/1998 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Pembangunan Perumahan Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Sangat Sederhana (RSS) Plus, yang ditetapkan pada 30 April 1998.

Ketentuan tersebut menjadi acuan bagi penyesuaian pembangunan pada kavling yang belum terjual maupun belum dibangun. Langkah Pemkab Banyumas ini menjadi bagian dari proses penyelesaian persoalan Sapphire Mansion. Meski demikian, tahapan inventarisasi dan pendalaman masih perlu dituntaskan untuk memastikan jenis pelanggaran administrasi serta tindak lanjut yang akan diterapkan.

Surat Bupati tersebut belum merinci hasil akhir pemeriksaan, jenis pelanggaran yang telah dipastikan, maupun jadwal penyelesaian seluruh persoalan perizinan perumahan. Dengan demikian, perkembangan penanganan kasus Sapphire Mansion masih bergantung pada hasil pendalaman pemerintah daerah dan pemenuhan persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.