lingkarkeadilan.com | PURWOKERTO - Sebuah kisah pilu dialami oleh seorang wanita inisial An, wararga Banteran, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Hubungan percintaan yang telah dibina selama hampir satu tahun dengan seorang pria inisial T harus kandas dengan cara yang menyayat hati.
Bermula dari perkenalan mereka melalui media sosial Facebook, T berhasil meyakinkan An dengan janji manis untuk membawanya ke jenjang pernikahan.
Berdasarkan keterangan dari pihak Jlinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, yang mendampingi korban, H Djoko Susanto S. H., pernikahan tersebut awalnya dijanjikan akan dilangsungkan pada bulan Maret 2027, tepatnya setelah perayaan Hari Raya Idulfitri.
Namun, janji tinggal janji. Alih-alih bersiap menuju pelaminan, hubungan keduanya justru renggang tanpa kejelasan.
Lebih mengejutkannya lagi, T diduga kedapatan menjalin hubungan asmara dengan wanita lain.
Akibat kejadian ini, A tidak hanya mengalami luka secara emosional dan menanggung rasa malu yang mendalam, tetapi juga menderita kerugian materiil hingga mencapai kurang lebih Rp50 juta.
"Kerugian tersebut meliputi biaya pemesanan berbagai keperluan hingga persiapan pernikahan yang sudah terlanjur berjalan", kata Djoko.
Merasa dirugikan secara moril maupun materiil, korban didampingi pihak keluarga akhirnya mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk mencari keadilan.
Pihak keluarga melayangkan ultimatum tegas kepada T agar segera mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kurun waktu 3 kali 24 jam.
Langkah tegas ini diambil mengingat perbuatan T dinilai telah mencederai kehormatan korban, terlebih hubungan yang mereka jalani telah melangkah terlalu jauh menyangkut hal-hal yang bersifat sensitif.




