lingkarkeadilan.com |PURWOKERTO - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto menggelar upacara ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diikuti oleh warga binaan kasus tindak pidana terorisme (napiter). Prosesi yang berlangsung khidmat tersebut berjalan dengan lancar dan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Purwokerto.
Dalam sambutannya, Kalapas menegaskan bahwa ikrar setia ini bukan sekadar prosesi seremonial semata, melainkan wujud nyata dari kesadaran dan komitmen para warga binaan untuk memperbaiki diri.
"Kegiatan ikrar NKRI ini diikuti oleh warga binaan kasus tindak pidana terorisme dan berjalan dengan lancar. Kami berharap ikrar tersebut tidak hanya berhenti saat pengucapan, tetapi dapat diwujudkan secara nyata dalam perilaku sehari-hari setelah mereka kembali ke tengah masyarakat, serta menunjukkan rasa cinta kembali kepada NKRI," ujar Kalapas.
Prosesi pengucapan ikrar dan pengambilan sumpah ini disaksikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa serta dihadiri oleh deretan saksi dari berbagai instansi terkait, di antaranya perwakilan dari Kodim, Polres, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, dan Kejaksaan Negeri.
Kesadaran dan Penyesalan Mantan Napiter
Salah satu narapidana terorisme yang mengucapkan ikrar setia, Murtono (alias Naryanto), mengungkapkan rasa syukur dan kesiapannya untuk kembali memeluk nilai-nilai kebangsaan. Mantan anggota jaringan Jamaah Islamiyah yang sebelumnya berperan dalam penyimpanan logistik jemaah ini mengaku telah melalui proses perenungan mendalam selama menjalani masa pidana dan program deradikalisasi.
"Kami siap secara total untuk membela tanah air Indonesia demi bisa hidup damai kembali bersama keluarga dan warga sekitar," ungkap Murtono/Naryanto usai kegiatan.
Ia menambahkan bahwa keputusannya untuk kembali setia kepada NKRI didasari oleh pemahaman yang mendalam tentang arti penting Pancasila sebagai pemersatu bangsa, disertai penyesalan yang mendalam atas perbuatan terorisme yang pernah dilakukannya di masa lalu.
Dengan dilaksanakannya ikrar setia ini, diharapkan para mantan narapidana terorisme yang telah menjalani program deradikalisasi siap berintegrasi kembali secara harmonis di tengah-tengah masyarakat serta menjadi warga negara yang produktif dan taat hukum.




