-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Gaji Pensiunan Dipotong Otomatis, 151 Nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto Minta Kapolri dan OJK Blokir Rekening

lingkarkeadilan.com |BANYUMAS - Sebanyak 151 nasabah Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengajukan permohonan pemblokiran rekening tabungan gaji pensiunan kepada Kapolri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat, Selasa 27 Oktober 2026.

Permohonan tersebut diajukan sebagai upaya melindungi dana pensiunan yang menurut para nasabah selama ini mengalami pemotongan secara otomatis. Langkah tersebut juga diharapkan dapat mencegah berlanjutnya kerugian selama proses penanganan hukum berlangsung.

Kuasa hukum para nasabah, H. Djoko Susanto, S.H., mengatakan, pengajuan permohonan pemblokiran itu dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik OJK Pusat.

Menurut Djoko, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan dana nasabah sekaligus perlindungan terhadap hak-hak para pensiunan yang terdampak persoalan tersebut.

"Permohonan pemblokiran ini kami ajukan untuk menyelamatkan gaji para pensiunan yang selama ini dikeluhkan mengalami pemotongan secara otomatis," kata Djoko.

Ia berharap permohonan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang sehingga para nasabah memperoleh kepastian hukum dan dapat kembali menjalani kehidupan secara normal tanpa dibebani persoalan keuangan yang berkepanjangan.

Djoko juga menegaskan, perlindungan terhadap dana pensiunan menjadi hal penting agar persoalan yang sedang ditangani tidak semakin membebani para nasabah.

Tempuh Jalur Hukum ke Bareskrim Polri

Sebelumnya, persoalan yang melibatkan nasabah Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto tersebut telah dibawa ke ranah hukum. Para nasabah melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan tindak pidana perbankan ke Bareskrim Polri pada Kamis 15 Oktober 2026.

Langkah hukum tersebut ditempuh untuk mendorong pengungkapan persoalan pemotongan dana nasabah sekaligus membuka peluang penelusuran terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain, apabila ditemukan bukti yang mendukung.

Para nasabah berharap proses penanganan perkara dapat memberikan kejelasan mengenai permasalahan yang mereka alami serta membuka jalan bagi pemulihan hak-hak mereka.

Dalam proses tersebut, kuasa hukum juga mengajukan permohonan pemblokiran sementara terhadap rekening-rekening yang dinilai perlu ditelusuri karena diduga berkaitan dengan persoalan pemotongan gaji nasabah.

Permohonan itu, menurut Djoko, merupakan bagian dari upaya perlindungan dana nasabah selama proses hukum berjalan.

Menunggu Tindak Lanjut Aparat dan OJK

Pengajuan permohonan pemblokiran rekening kepada Kapolri dan OJK Pusat diharapkan menjadi langkah lanjutan dalam penanganan persoalan yang diadukan para pensiunan.

Meski demikian, permohonan pemblokiran tidak serta-merta berarti rekening yang dimohonkan telah diblokir. Pelaksanaannya tetap bergantung pada kewenangan, prosedur, serta hasil penilaian pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Para nasabah kini berharap aparat penegak hukum dan otoritas pengawas dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, konfirmasi dari pihak Bank Mandiri Taspen mengenai keluhan nasabah dan permohonan pemblokiran rekening tersebut perlu diperoleh untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak bank mengenai permohonan pemblokiran rekening yang diajukan pada 27 Oktober 2026.