-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Biadab! 5 Tahun Pacari Sang Ibu, Pria di Banyumas Malah Hamili Anaknya hingga 8 Bulan dan Paksa Aborsi


lingkarkeadilan.com | BANYUMAS -  Sebuah tragedi memilukan menimpa seorang siswi SMAK swasta di Kabupaten Banyumas. Korban berinisial KP (17), warga Desa Panusupan, Kecamatan Cilongok, kini harus menanggung beban kehamilan yang telah menginjak usia delapan bulan. Mirisnya, pelaku yang menghancurkan masa depannya adalah MT, warga Desa Notog, Kecamatan Patikraja, yang tak lain merupakan kekasih dari ibu kandung korban sendiri.

Advokat Joko Susanto, S.H., selaku pendamping hukum korban, membeberkan bahwa kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini pertama kali terkuak sekitar Februari 2026. Menurut Joko, pelaku diketahui telah menjalin hubungan asmara dengan ibu korban selama kurang lebih lima tahun. Namun di tengah perjalanan, nafsu bejat pelaku justru menyasar sang anak yang masih duduk di bangku kelas 3 sebuah SMAK.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku tidak segan melakukan pemaksaan dan pengancaman. Berdasarkan pengakuan lirih dari korban, aksi pemerkosaan tersebut dilakukan di dalam kamar korban. Meskipun KP sempat memberontak dan melawan, pelaku berhasil membungkamnya dengan ancaman akan menyebarkan foto dan video milik korban.

Tiga Kali Upaya Aborsi Paksa yang Keji

Tidak berhenti pada kekerasan seksual, saat mengetahui KP hamil, pelaku berusaha keras menghilangkan jejak kejahatannya. Joko Susanto mengungkapkan bahwa pada rentang bulan Maret hingga April, pelaku melakukan tindakan biadab dengan memaksa korban melakukan aborsi.

"Tindakan pelaku ini sudah sangat biadab sekali. Dia berusaha membunuh bayi atau kandungan di dalamnya dengan berbagai cara," tegas Joko.

Joko merinci tiga metode paksaan yang dilakukan pelaku terhadap korban demi menggugurkan kandungan tersebut:

Pemberian Obat Peluntur: Korban dicekoki obat peluntur kandungan. Dalam sekali minum, korban dipaksa menelan tiga butir obat, yang diulang hingga dua kali (total enam butir).

Pijat Perut: Saat usia kandungan menginjak empat bulan, pelaku memaksa agar perut korban diurut atau dipijat dengan tujuan merusak janin.

Parutan Nanas: Korban dipaksa meminum air parutan buah nanas sebanyak dua kali. 

Mencari Keadilan ke Polresta Banyumas

Menghadapi serangkaian tindakan kriminal murni tersebut, pihak keluarga didampingi Joko Susanto mendatangi Klinik Hukum guna meminta perlindungan sekaligus memastikan kasus ini diusut tuntas.

Langkah tegas langsung diambil dengan mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas, mengingat tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polresta Banyumas.

"Hari ini kita mengawal dan meminta perlindungan supaya pelaku segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami meminta progres kepada pihak kepolisian, karena hal ini tidak boleh dibiarkan. Kami mendesak agar pelaku segera ditangkap!" pungkas Joko Susanto.

 kehamilan yang telah menginjak usia delapan bulan. Mirisnya, pelaku yang menghancurkan masa depannya adalah Murtat Tarigan, warga Desa Notog, Kecamatan Patikraja, yang tak lain merupakan kekasih dari ibu kandung korban sendiri.

Advokat Joko Susanto, S.H., selaku pendamping hukum korban, membeberkan bahwa kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini pertama kali terkuak sekitar Februari 2026. Menurut Joko, pelaku diketahui telah menjalin hubungan asmara dengan ibu korban selama kurang lebih lima tahun. Namun di tengah perjalanan, nafsu bejat pelaku justru menyasar sang anak yang masih duduk di bangku kelas 3 sebuah SMA di Rawalo.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku tidak segan melakukan pemaksaan dan pengancaman. Berdasarkan pengakuan lirih dari korban, aksi pemerkosaan tersebut dilakukan di dalam kamar korban. Meskipun KP sempat memberontak dan melawan, pelaku berhasil membungkamnya dengan ancaman akan menyebarkan foto dan video milik korban.

Tiga Kali Upaya Aborsi Paksa yang Keji

Tidak berhenti pada kekerasan seksual, saat mengetahui KP hamil, pelaku berusaha keras menghilangkan jejak kejahatannya. Joko Susanto mengungkapkan bahwa pada rentang bulan Maret hingga April, pelaku melakukan tindakan biadab dengan memaksa korban melakukan aborsi.

"Tindakan pelaku ini sudah sangat biadab sekali. Dia berusaha membunuh bayi atau kandungan di dalamnya dengan berbagai cara," tegas Joko.

Joko merinci tiga metode paksaan yang dilakukan pelaku terhadap korban demi menggugurkan kandungan tersebut:

Pemberian Obat Peluntur: Korban dicekoki obat peluntur kandungan. Dalam sekali minum, korban dipaksa menelan tiga butir obat, yang diulang hingga dua kali (total enam butir).

Pijat Perut: Saat usia kandungan menginjak empat bulan, pelaku memaksa agar perut korban diurut atau dipijat dengan tujuan merusak janin.

Parutan Nanas: Korban dipaksa meminum air parutan buah nanas sebanyak dua kali.

Mencari Keadilan ke Polresta Banyumas

Menghadapi serangkaian tindakan kriminal murni tersebut, pihak keluarga didampingi Joko Susanto mendatangi Klinik Hukum guna meminta perlindungan sekaligus memastikan kasus ini diusut tuntas.

Langkah tegas langsung diambil dengan mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas, mengingat tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polresta Banyumas.

"Hari ini kita mengawal dan meminta perlindungan supaya pelaku segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami meminta progres kepada pihak kepolisian, karena hal ini tidak boleh dibiarkan. Kami mendesak agar pelaku segera ditangkap!" pungkas Joko Susanto.