Foto ilustrasi AI
lingkarkeadilan |PURWOKERTO - Bahtera rumah tangga siri seorang perempuan berinisial SU alias Ulfah (43) berujung pada ancaman jalur hukum. Setelah bertahun-tahun membina hubungan hingga berlanjut ke pernikahan siri, Ulfah mengaku kini ditelantarkan secara finansial oleh suaminya yang dikenal sebagai seorang pengusaha cat terpandang di Kabupaten Banyumas.
Merasa tak lagi dinafkahi, Ulfah resmi mengadu dan menyerahkan kuasa hukumnya kepada Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Sabtu (19/9/2026). Tim advokat yang dipimpin Djoko Susanto, S.H., bersama Sri Handayani, Wahidin, dan Eko Prihatin kini pasang badan untuk memperjuangkan hak-hak dasar Ulfah beserta anaknya.
Hubungan yang terjalin selama empat tahun sebelum akhirnya berlanjut ke jenjang pernikahan siri pada 20 April 2021 itu kini retak. Ulfah meluapkan keluh kesahnya mengenai sulitnya mendapatkan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, sesuatu yang menurutnya sangat jauh berbeda dibanding masa-masa awal pernikahan.
"Saya cuma minta nafkah. Kalau misalkan saya minta uang untuk beli susu, pampers, ada saja alasannya. Mesti ribet, seperti mengemis," diungkapkan Ulfah Sabtu (19/9/2026) saat menceritakan kepiluan yang dialaminya.
Meski dukungan finansial tersendat dan dipenuhi serangkaian alasan, Ulfah mengungkapkan bahwa sang suami hingga kini masih kerap bertandang ke rumahnya.
Langkah somasi Terbuka Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto menegaskan akan segera melayangkan somasi terbuka kepada pengusaha papan atas tersebut.
Langkah ini diambil sebagai jalan pembuka agar pihak yang bersangkutan tergerak untuk menyelesaikan kewajibannya secara kekeluargaan sebelum kasus digiring lebih jauh ke ranah hukum.
Advokat Djoko Susanto menegaskan bahwa somasi ini bertujuan menggugah empati dan tanggung jawab sang pengusaha.
"Kita akan somasi dulu. Barangkali dengan somasi ini dia bisa terketuk hatinya, karena dia adalah orang terpandang dan pengusaha besar," tegas Djoko Susanto, S.H.
Tim kuasa hukum saat ini tengah mendalami seluruh dokumen dan keterangan pendukung. Apabila somasi dan upaya mediasi tidak membuahkan iktikad baik, Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto siap mendampingi Ulfah menempuh proses hukum hingga ke pengadilan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengusaha cat Banyumas yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait aduan dan ancaman somasi tersebut.




