Dalam aduan tersebut, Rikam hadir didampingi langsung oleh Penasihat Hukumnya, H. Djoko Susanto, S.H., beserta tim. Pihak pelapor mendesak adanya evaluasi serta transparansi dari pihak kepolisian karena hingga kini belum ada kepastian hukum.
"Hari ini kita sudah melakukan pelaporan ke Propam Polresta Banyumas terkait laporan klien kami pada tahun 2023. Sampai dengan sore ini kami melapor, belum ada tindak lanjut yang pasti. Jadi sekali lagi kami melaporkan ke Propam terkait penanganan pelaporan klien kami," ujar Djoko Susanto saat memberikan keterangan di lokasi, Senin (31/8/2026).
Sebelum mendatangi Propam, Rikam sempat menyambangi Klinik Hukum Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) pada Senin (24/8/2026) untuk menyerahkan penanganan perkara ini kepada Djoko Susanto. Ia membawa tumpukan dokumen guna mengusut dugaan penggelapan senilai Rp923 juta yang menyeret oknum advokat.
Kasus ini bermula saat Rikam menghadapi perkara pidana di wilayah Polresta Cilacap. Kala itu, ia mengaku menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp923 juta kepada dua oknum advokat berinisial KTW dan EGY.
Uang tersebut diserahkan atas iming-iming penghentian perkara (SP3) serta pengurangan masa penahanan.
Namun, janji manis tersebut tak pernah terealisasi.
Rikam tetap harus menjalani seluruh proses hukum hingga selesai menempuh masa hukumannya.
Atas peristiwa tersebut, laporan kepolisian dilayangkan sejak tahun 2023 dengan dugaan penggelapan yang menjerat KTW dan istrinya.
Bahkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan sejak 6 Agustus 2023. Namun, hingga pertengahan 2026, perkara ini dinilai mandek tanpa kejelasan status hukum.
"Kasihan kasus ini digantung dari 2023 sampai sekarang. Jika memang terbukti, segera lanjutkan. Sebaliknya, jika tidak cukup bukti, hentikan sesuai prosedur agar ada kepastian hukum," tegas Djoko Susanto.
Kini, setelah resmi mencabut kuasa dari pengacara terdahulu, Rikam menyerahkan pendampingan hukum sepenuhnya kepada tim Djoko Susanto.
Pihak penasihat hukum berharap Propam Polresta Banyumas dapat memberikan perhatian khusus.
Selain itu, mereka juga mendorong Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, hingga Komisi III DPR RI untuk ikut mengawasi penanganan perkara ini demi tegaknya keadilan bagi masyarakat kecil.




