-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Diduga Gelapkan Hak Mantan Istri, Oknum Penilik Kemenag Banyumas Dilaporkan ke Polresta

Advokat Djoko Susanto S.H dan Mujiyati

lingkarkeadilan.com | BANYUMAS – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai penilik di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, berinisial S dilaporkan ke Polresta Banyumas atas dugaan penggelapan hak mantan istrinya.

​Pelaporan ini berawal dari tidak dilaksanakannya kewajiban pembagian gaji pasca-perceraian yang telah diputuskan oleh Pengadilan Agama. Berdasarkan putusan ikrar talak pada 15 April 2026, mantan istri berinisial Bu Mujiyati berhak menerima separuh dari total penghasilan yang diperoleh mantan suaminya.

​Kuasa hukum Mujiyati, Joko Susanto (Joko Kumis), menegaskan bahwa kliennya belum menerima haknya sejak keputusan tersebut ditetapkan.

​"Seluruh penerimaan harusnya dibagi dua, separuh-separuh. Namun sampai dengan hari ini, beliau tidak memberikan gajinya," ujar Joko Susanto saat mendampingi kliennya melapor.

​Menurut perhitungan pihak kuasa hukum:

​Total penghasilan mantan suami: Kurang lebih Rp12.700.000 per bulan.

​Hak bulanan mantan istri: Rp6.350.000 per bulan.

​Total tunggakan (4 bulan): Hampir mencapai Rp24.000.000.

​Selain menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penggelapan ke pihak kepolisian, tim kuasa hukum juga meminta Kepala Kemenag Kabupaten Banyumas untuk turun tangan dan mengambil tindakan tegas guna memastikan hak-hak mantan istri ASN tersebut terpenuhi.

​Sementara itu, Mujiyati berharap laporan ini bisa memberikan keadilan atas hak keuangan yang menjadi haknya. "Tuntutan saya minta keadilan masalah gaji saya," tuturnya.