![]() |
| Letkol (Purn.) Pujo Hari Laksono |
Usai menjalani pemeriksaan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto pada Rabu (5/8/2026), Pujo menegaskan bahwa dirinya dan rekan-rekan sesama pensiunan tidak mengeluarkan uang sepeser pun untuk membayar pengacara.
Murni Bantuan Pro Bono, Bukan Transaksional
Pertanyaan soal biaya hukum ini sempat dilontarkan oleh penyidik OJK saat memeriksa Pujo pada Senin (3/8/2026). Dengan lugas, ia menjelaskan bahwa bantuan dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto murni didasari rasa kemanusiaan.
"Saya sampaikan kepada OJK bahwa kami dibantu secara sukarela. Tidak ada biaya yang kami keluarkan," ujar Pujo.
Ia tak menampik bahwa kondisi ekonominya saat ini sangat memprihatinkan. Dengan sisa uang pensiun hanya Rp600 ribu hingga Rp700 ribu per bulan akibat terpotong cicilan kredit, jangankan menyewa advokat, untuk kebutuhan pokok sehari-hari saja ia harus terpaksa berutang di warung.
Melihat kondisi rentan para purnawirawan ini, Advokat H. Djoko Susanto, SH, dari Peradi SAI Purwokerto tergerak memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono).
Pinjam Rp30 Juta, Membengkak Jadi Rp210 Juta
Fokus utama OJK sendiri tetap tertuju pada dugaan penyimpangan kredit yang dialami Pujo. Dalam pemeriksaan berdurasi 30 menit dengan 30 pertanyaan tersebut, terungkap fakta mengejutkan: Pujo awalnya hanya berniat mengajukan pinjaman sebesar Rp30 juta.
Namun, kredit yang disetujui dan dicairkan justru membengkak hingga Rp210 juta. Dari angka fantastis itu, Pujo hanya menerima Rp172 juta, sementara sisa dana diduga dikuasai oleh mantan oknum pegawai bank berinisial NHD alias D.
Kini, para pensiunan hanya bisa menggantungkan harapan pada proses hukum dan pengawasan otoritas agar keadilan segera tegak.
"Saya hanya ingin keadilan. Dan saya bersyukur ada advokat yang mau membantu kami tanpa bayaran. Itu sangat berarti bagi kami," pungkas Pujo.
Hingga berita ini diturunkan, pihak OJK Purwokerto belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan kasus tersebut. Redaksi memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.




