-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


Tergugat Mangkir 3 Kali, Gugatan Kredit Pensiunan di PN Purwokerto Lanjut ke Mediasi

Eko Pristin SH Advokat Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto

lingkarkeadilan. com | PURWOKERTO - Proses hukum perkara gugatan pembatalan kredit pensiunan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto terus bergulir. Setelah sempat ditunda pada sidang kedua (30/7/2026) akibat mangkirnya tergugat utama, sidang ketiga perkara Nomor 60/Pdt.G/2026/PN Pwt yang digelar Kamis (6/8/2026) akhirnya memutuskan perkara ini melangkah ke tahap mediasi.

​Meskipun Tergugat Utama, NH kembali tidak hadir untuk ketiga kalinya secara berturut-turut, Majelis Hakim yang dipimpin Dian Anggraeni memutuskan proses pemeriksaan perkara tetap berlanjut sesuai hukum acara perdata yang berlaku.

​Anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat, Eko Priatin, S.H., menyampaikan bahwa Ketua Majelis Hakim telah menetapkan agenda mediasi untuk persidangan pekan depan, walau tanpa kehadiran Tergugat Utama.

​"Hari ini agenda persidangan yang ketiga kali, panggilan terhadap Tergugat yang sampai dengan persidangan tadi masih tetap belum hadir. Jadi diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim bahwa untuk agenda selanjutnya, walaupun mungkin tanpa kehadiran Tergugat, diagendakan Kamis minggu depan untuk mediasi," ujar Eko usai persidangan di PN Purwokerto.

​Dalam proses mediasi mendatang, para pihak yang hadir telah menyepakati penunjukan mediator non-hakim untuk memimpin jalannya musyawarah.

​"Mediatornya tadi kita sudah sepakat dengan Pak Didi Rudwiyanto. Beliau kebetulan pensiunan mantan Sekda Banyumas yang sekarang menjadi mediator non-hakim," tambah Eko.

​Perkara ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh seorang pensiunan bernama Mulyono, S.Sos., melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin H. Djoko Susanto, S.H. Gugatan tersebut ditujukan kepada NH selaku Tergugat Utama, serta Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto sebagai Tergugat II. Selain itu, PT Taspen Cabang Purwokerto dan Debi Laela sebagai Turut Tergugat.

​Penggugat mendalilkan bahwa NH diduga melanggar komitmen untuk mengurus pembatalan kredit pensiunan milik Mulyono, padahal telah menerima uang sebesar Rp275 juta pada April 2025. Akibatnya, pemotongan dana pensiun Mulyono sebesar Rp3,53 juta per bulan terus berjalan hingga saat ini.

​Melalui gugatan perdata ini, Penggugat menuntut pembatalan perjanjian kredit, pengembalian seluruh akumulasi potongan dana pensiun sejak April 2025, ganti rugi immateriil senilai Rp1 miliar, penyitaan aset agunan sebagai jaminan, serta penerapan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5 juta per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan nantinya.

​Sesuai jadwal, agenda mediasi yang dipimpin Didi Rudwiyanto akan digelar pada Kamis depan di PN Purwokerto.

Sementara itu, kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Purwokerto selaku Turut Tergugat, Jefri Aji, menegaskan pihaknya selalu hadir dan menghormati proses hukum.

“Tidak ada alasan bagi kami untuk tidak percaya terhadap pernyataan yang telah disampaikan. Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan, atas dasar iktikad baik, kami selalu hadir dalam setiap persidangan,” katanya.

Jefri menekankan bahwa sejak awal dipanggil sebagai turut tergugat, bukan tergugat, pihak Bank Mandiri Taspen selalu memenuhi panggilan pengadilan mulai sidang pertama, kedua, hingga ketiga.

“Kami tidak pernah mengintervensi pengadilan ataupun mengatur jalannya persidangan. Terkait pertanyaan mengenai langkah konkret agar proses mediasi berjalan lebih cepat, kami menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang telah diatur. Waktu pelaksanaan mediasi sudah ditentukan oleh regulasi dan ada mediator yang telah ditunjuk oleh pengadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan menggunakan hak-hak hukum sesuai aturan dan patuh terhadap seluruh proses yang sedang berlangsung.

“Mengenai putusan perkara, saya rasa masih terlalu jauh untuk dibahas karena pemeriksaan pokok perkara belum dimulai. Harapan kami sederhana, yakni seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Seperti yang telah disampaikan majelis hakim, perkara ini akan lebih dahulu menempuh proses mediasi, dan kami akan hadir serta mengikuti proses tersebut dengan itikad baik,” pungkas Jefri Aji.

Perkara ini merupakan gugatan wanprestasi dan tuntutan ganti rugi yang diajukan Mulyono terkait dugaan tidak dipenuhinya komitmen pembatalan kredit pensiunan yang menurut penggugat telah disepakati secara tertulis.