lingkarkeadilan.com |BANYUMAS - Advokat dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto melayangkan protes keras terhadap proses penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditangani Polresta Banyumas. Advokat Djoko Susanto S. H., menilai penetapan status tersangka terhadap ARN (22), seorang pengecer bensin ecetan asal Kecamatan Tambak, merupakan bentuk penegakan hukum yang tebang pilih dan mencederai rasa keadilan masyarakat kecil.
Kuasa Hukum tersangka, Djoko Susanto, S.H., menegaskan bahwa tindakan aparat yang hanya menargetkan pengecer di tingkat desa tanpa memproses hukum pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) memperlihatkan adanya tebang pilih perkara.
Tersangka membeli BBM jenis PERTALITE menggunakan jerigen secara bertahap di beberapa SPBU (wilayah Sumpiuh, Buntu, hingga Kebumen). Setiap pengisian senilai Rp400.000, tersangka dikenakan fee tambahan sebesar Rp5.000 oleh operator SPBU. LBH menilai SPBU turut memfasilitasi dan meraup keuntungan, namun sama sekali tidak tersentuh hukum.
Kriminalisasi Pengecer Kecil: Klien kami hanyalah masyarakat desa yang mencari mata pencaharian dengan margin keuntungan Rp1.000 per liter. Menjadikan pengecer kecil sebagai tersangka tunggal Pasal 55 UU Migas adalah tindakan berlebihan.
Dugaan Setoran ke Oknum Aparat: Pihak LBH mengantongi bukti transaksi penyerahan "uang atensi" atau setoran rutin dari tersangka kepada oknum aparat penegak hukum sejak tahun 2024 hingga 2025. Klien diduga dimanfaatkan sebagai 'ATM berjalan' sebelum akhirnya tetap diproses hukum demi kepentingan jabatan.
"Ini adalah bentuk penegakan hukum yang tebang pilih dan 'jebakan batman'. Pengecer kecil yang mencari untung seribu perak ditekan dan dijadikan tersangka, sementara SPBU yang membiarkan transaksi berbayar fee serta oknum yang menerima aliran dana justru diabaikan. Kami akan bongkar seluruh bukti transaksi ini di pengadilan," tegas Djoko Susanto, S.H.
Tuntutan dan Langkah Hukum :
Usut Tuntas Keterlibatan SPBU: Desak Kepolisian dan PT Pertamina (Persero) untuk menjatuhkan sanksi serta memproses hukum pengelola SPBU nakal yang terlibat dalam jual-beli BBM jerigen.
Buka Bukti Setoran di Persidangan: Tim Kuasa Hukum akan menyerahkan seluruh bukti transaksi aliran dana ke oknum aparat kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum sebagai bukti keterlibatan pihak lain.
Perlindungan bagi Korban: Meminta Hakim dan Jaksa mempertimbangkan posisi tersangka sebagai korban dari praktik sistemik yang tidak adil di lapangan.




