![]() |
lingkarkeadilan.com |BANYUMAS - Langkah tak biasa diambil oleh Oknum Kepala Desa Pandak, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, bernama Abas. Didampingi kuasa hukumnya, Djoko Susanto, S.H., Kades tersebut secara sukarela mendatangi Polresta Banyumas untuk menyerahkan diri atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Kedatangan Pak Abas ke kepolisian dimaksudkan sebagai bentuk iktikad baik dan pertanggungjawaban hukum selaku warga negara yang taat aturan". ungkap Djoko usai laporan di Mapolresta Banyumas, Jumat, (21/8/2026) sore.
Melengkapi fakta menyerahkan dirinya sang Kepala Desa, lanjut Djoko, inisiatif terduga pelaku mendatangi pihak kepolisian melalui bantuan pendampingan Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto guna mengarahkan proses hukum secara transparan.
Hingga saat penyerahan diri dilakukan, belum terdapat laporan resmi dari masyarakat mengenai kasus ini.
Pihak kuasa hukum mengimbau seluruh warga Desa Pandak, Desa Kuntili, maupun masyarakat Kecamatan Sumpiuh yang merasa menjadi korban atau dirugikan oleh Pak Abas untuk segera membuat laporan resmi ke Polresta Banyumas.
Terduga pelaku telah diterima di Polresta Banyumas dan tidak diperkenankan pulang, meski belum dilakukan penahanan resmi lantaran masih menunggu adanya pelaporan dari para korban.
Sebagai bentuk penyesalan dan permohonan maaf kepada masyarakat karena tidak dapat menuntaskan masa jabatannya hingga 2027, Abas berencana mengajukan surat pengunduran diri resmi sebagai Kepala Desa kepada Bupati Banyumas, Camat, serta BPD setempat.
Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti, serta siap menjalani seluruh proses persidangan dan hukuman yang berlaku di mata hukum.




