-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

 


​Uji Kelalaian Internal, Kuasa Hukum Korban Tolak Narasi 'Cuci Tangan' Bank Mandiri Taspen

Aksi damai pensuinan, di depan kantor bank Mantap Purwokerto
Lingkar keadilan, ​PURWOKERTO - Penetapan NHS (35), mantan marketing PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto, sebagai tersangka pemalsuan surat ternyata hanyalah puncak dari gunung es. Di balik nasib apes ratusan pensiunan yang menjadi korban, kini bergulir bola panas polemik hukum yang jauh lebih krusial: Apakah skandal ini murni kejahatan individu, ataukah tamparan keras bagi runtuhnya sistem pengawasan internal perbankan?

​Perdebatan ini memanas setelah Kuasa Hukum korban, H. Djoko Susanto, S.H., membongkar fakta mengejutkan. Formulir Sub Account Auto Grab Fund (SA AGF) yang digunakan tersangka untuk menjerat korban ternyata adalah dokumen "usang" yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh bank sejak Agustus 2025.

​"Formulir SA AGF sudah tidak berlaku per Agustus 2025. Untuk kasus yang terjadi di rentang tahun 2018 hingga sebelum Agustus 2025, artinya secara hukum diakui bahwa NHS menipu menggunakan dokumen resmi," tegas Djoko, Rabu (1/7/2026).

​Menolak Narasi "Hanya Oknum"

​Djoko mengkritik keras sikap kuasa hukum Bank Mandiri Taspen yang terkesan buru-buru melokalisir kesalahan hanya pada pelaku. Menurutnya, narasi "ulah oknum" tersebut adalah upaya instan korporasi untuk cuci tangan.

​Dalam kacamata hukum perbankan, Djoko menekankan tiga dosa besar yang harus diuji di pengadilan:

​Asas Kepercayaan (Fiduciary Relationship): Bank punya kewajiban mutlak menjaga dana nasabah dengan prinsip kehati-hatian (prudential principle).

​Penyalahgunaan Atribut Resmi: Pelaku adalah pegawai aktif yang menggunakan jabatan, fasilitas, dan dokumen bank. Tanggung jawab tidak bisa langsung dipersempit menjadi urusan pribadi.

​Uji Kelalaian Internal: Pengadilan harus membongkar, apakah kejahatan ini mulus karena kecerdikan pelaku, atau karena sistem pengawasan internal bank yang memang "tidur".

​"Tanggung jawab hukum bank tidak bisa dikesampingkan begitu saja hanya dengan alasan pelaku telah dipecat atau diproses pidana," cerdas Djoko.

​Modus Siasat Bunga Tinggi: Lansia Jadi Sasaran

​Berdasarkan penyidikan Satreskrim Polresta Banyumas, NHS bergerak dengan taktik yang sangat rapi dan manipulatif untuk menguras kantong para lansia:

​Iming-iming Fantastis: Korban dirayu dengan janji bunga deposito di atas kewajaran. Tak main-main, salah satu korban bahkan dijanjikan keuntungan hingga puluhan juta rupiah per bulan.

​Sihir Dokumen Resmi: Agar para pensiunan percaya, NHS mempersenjatai dirinya dengan formulir SA AGF. Di mata para lansia yang awam, dokumen resmi (meski sudah kedaluwarsa) ini membuat transaksi fiktif tersebut terlihat sepenuhnya legal.

​Gunung Es yang Siap Meledak

​Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Petrus P. Silalahi, dalam konferensi pers Senin (29/6/2026) menyatakan kasus ini terendus setelah ada laporan internal bank terkait transaksi janggal.

​"Kami telah melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta koordinasi dengan ahli forensik. Berdasarkan alat bukti yang cukup, terlapor telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Pol. Petrus.

​Saat ini, kerugian resmi dari dua korban yang melapor baru menyentuh angka Rp523 juta. Namun, angka ini diprediksi hanyalah riak kecil. Dengan mencuatnya kabar bahwa korban diduga mencapai ratusan orang, kasus ini dipastikan bakal menggelinding menjadi bola salju raksasa—baik secara pidana di kepolisian, maupun tsunami gugatan perdata yang siap menghantam reputasi korporasi bank.