![]() |
| Sidang di PN Purwokerto |
Perkara perdata Nomor 60/Pdt.G/2026/PN Pwt tersebut memasuki agenda pemeriksaan kehadiran para pihak. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni didampingi dua hakim anggota.
Dalam sidang itu, majelis hakim menyatakan masih memberikan kesempatan satu kali lagi kepada tergugat utama untuk hadir pada persidangan berikutnya. Apabila kembali tidak memenuhi panggilan pengadilan, proses perkara akan tetap dilanjutkan ke tahap mediasi sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
"Kami beri kesempatan mengundang satu kali lagi kepada tergugat pada sidang berikutnya. Apabila masih belum hadir maka sidang akan tetap dilanjutkan ke proses mediasi," ujar majelis hakim dalam persidangan.
Sementara itu, persidangan dihadiri oleh kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto selaku tergugat, serta para turut tergugat yang terdiri atas PT Taspen Cabang Purwokerto dan Debi Laela. Adapun Nurma Handika Sari selaku tergugat utama kembali tidak hadir memenuhi panggilan sidang.
Gugatan tersebut diajukan oleh pensiunan Mulyono, S.Sos. melalui tim kuasa hukum yang dipimpin H. Djoko Susanto, SH.
Dalam materi gugatan, penggugat mendalilkan bahwa Nurma Handika Sari diduga tidak memenuhi komitmen untuk mengurus pembatalan kredit pensiunan setelah menerima uang sebesar Rp275 juta pada April 2025. Penggugat menyatakan hingga saat ini pembatalan kredit belum terealisasi sehingga dana pensiunnya masih dipotong sekitar Rp3,53 juta setiap bulan.
Atas dasar itu, penggugat meminta majelis hakim membatalkan perjanjian kredit yang disengketakan. Selain itu, penggugat juga mengajukan tuntutan ganti rugi materiil berupa pengembalian seluruh potongan dana pensiun sejak April 2025, ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar, permohonan sita jaminan terhadap aset yang dijadikan agunan, serta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5 juta per hari apabila putusan berkekuatan hukum tetap nantinya tidak dilaksanakan.
Kuasa Hukum Penggugat, H. Djoko Susanto, SH, menjelaskan bahwa persidangan masih berada pada tahap pemeriksaan kehadiran para pihak.
"Persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto masih tahap pemeriksaan berkas. Jadi ada satu pihak yang belum datang, yaitu tergugat utama Saudara Nurma Handika Sari. Hari ini ditunda lagi satu minggu ke depan untuk memanggil pihak tergugat. Namun apabila tidak datang lagi, nanti akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
Persidangan dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemanggilan terakhir terhadap tergugat utama. Apabila tergugat kembali tidak hadir, majelis hakim menyatakan perkara akan tetap berlanjut ke tahapan mediasi sesuai mekanisme yang berlaku dalam proses perdata.




