![]() |
| Barang bukti sepeda motor |
Kasus tersebut terungkap setelah korban FAM (21), mahasiswa warga Jakarta Utara ini memergoki sepeda motornya sedang dibawa keluar dari garasi rumah pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 18.00 wib.
Berdasarkan keterangan korban, sebelum kejadian, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna biru miliknya di garasi rumah sekitar pukul 16.45 wib. Saat itu, kendaraan dalam kondisi berada di dalam garasi dengan pintu gerbang tertutup.
Sekitar satu jam kemudian, korban yang sedang berada di ruang tamu melihat sepeda motornya bergerak dari arah garasi. Korban kemudian keluar rumah dan mendapati seorang pria telah menaiki sepeda motornya serta berusaha membawa kendaraan tersebut keluar.
Korban berupaya menghentikan pelaku. Namun, pelaku mencoba melarikan diri hingga korban berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut menarik perhatian warga sekitar yang kemudian ikut melakukan pengejaran.
Dalam upaya pelarian tersebut, pelaku sempat meninggalkan tas miliknya, sementara sepeda motor berhasil diamankan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh korban bersama warga dan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH menyampaikan bahwa kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Polsek Kembaran. Pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana ketentuan Pasal 477 Jo Pasal 476 angka 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun.
Dari hasil pemeriksaan awal, modus yang dilakukan pelaku adalah mengambil kendaraan yang berada di garasi dengan memanfaatkan kondisi kunci kontak sepeda motor yang masih menggantung. "Pelaku diduga mengambil kendaraan tersebut untuk dikuasai dan digunakan bagi kepentingan pribadi tanpa izin pemilik. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp7 juta," terangnya.
Barang bukti yang turut diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2014 warna biru, satu lembar STNK, satu buah buku BPKB, serta kunci kontak kendaraan.
Kapolresta menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut dan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU). Langkah pendalaman dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan tersangka dalam tindak pidana pencurian lain di wilayah berbeda maupun mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan aksi pelaku.
Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, termasuk memastikan kendaraan terkunci dengan baik dan tidak meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor meskipun berada di lingkungan rumah. Gunakan kunci pengaman ganda jika diperlukan, pungkasnya.



